Liputan6.com, Jakarta - Pemain sepak bola naturalisasi asal Spanyol, Jordi Amat Mass mengaku gembira dengan hasil rapatnya bersama Komisi III DPR RI.
Diketahui, dalam rapat yang turut mengundang Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu, Jordi bersama pemain naturalisasi lainnya asal Belanda, Sandy Walsh disetujui untuk dapat merumput bersama Tim Nasional Indonesia.
Baca Juga
“Rapat sudah selesai dan berjalan baik, saya sangat senang,” ungkap Jordi menggunakan bahasa Inggris, seperti dilihat dari akun Instagram pribadinya, @jordiamat5, dikutip Liputan6.com, Senin (29/8/2022).
Advertisement
Jordi mengaku, kemampuan berbahasa Indonesianya memang masih terbatas. Namun dia berjanji untuk memperbaikinya dan tidak menjadikan hal itu kendala untuk meraih kemenangan bersama Tim Nasional Garuda.
“Saya berjanji meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia, saya harap kita akan merayakan kemenangan bersama Timnas pada laga berikutnya,” janji dia.
“Kita Garuda,” pungkas Jordi.
Seperti diketahui, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto akhirnya menerima permohonan naturalisasi keduanya atas persetujuan bersama anggota DPR Komisi III lainnya.
"Untuk kali ini kami tawarkan sekali lagi komisi III apakah dapat menyetujui permohonan Sandy Walsh dan Jordi Amat Mass untuk menjadi warga negara Indonesia?" kata Bambang, seperti dikutip daring, Senin (29/8/2022).
"Setuju," jawab anggota yang hadir disusul ketikan palu Bambang.
Didukung Wamenkumham
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pihaknya mendukung naturalisasi dua pesepak bola Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Walsh asal Belanda.
Eddy, sapaan Edward menyatakan dukungannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan ini, Wamenkumham menegaskan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dibidang kewarganegaraan.
"Pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya," ujar Eddy.
Advertisement