Hadirkan 5 Orang Saksi, AKP IF Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo Siang Ini

Dedi menjelaskan, AKP IF bukan anggota yang termasuk pelanggar obstruction of justice. AKP IF hanya diduga melakukan tidak ketidakprofesionalan dalam bertugas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Sep 2022, 12:25 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 12:25 WIB
Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus melakukan persidangan, terhadap mereka yang diduga menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hari ini KKEP akan menyidangkan AKP IF pukul satu siang.

“Sidang hari ini AKP IF, pukul 13.00,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Dedi menjelaskan, AKP IF bukan anggota yang termasuk pelanggar obstruction of justice. AKP IF hanya diduga melakukan tidak ketidakprofesionalan dalam bertugas.

“AKP IF ini masih kategori ringan ke sedang pelanggarannya, nanti ada lima saksi juga dihadirkan,” jelas Dedi.

Diketahui, selain Irjen Ferdy Sambo, terdapat 33 polisi, yang diduga melanggar kode etik. Mereka semua akan disidangkan secara maraton oleh KKEP.

Dedi menyampaikan, proses sidang etik kepada mereka berjalan secara maraton dalam waktu sebulan ke depan. Ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim masih bekerja, masih punya 34 terduga pelanggar, ini juga masih berproses. Dalam waktu 30 hari ke depan, Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," ucap Dedi, 26 Agustus 2022.

Sidang Etik Brigjen HK Ditunda

Brigjen Hendra Kurniawan yang Disebut Kuasa Hukum Keluarga Larang Buka Jenazah Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan yang Disebut Kuasa Hukum Keluarga Larang Buka Jenazah Brigadir J. (Liputan6.com/Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang komisi kode etik polri (KKEP) untuk Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal atau Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dilangsungkan pekan depan.

Diketahui, sidang terhadap HK dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan turut menjadi kaki tangan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Pertanggungjawaban dan Profesi Divisi Propam Polri, untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan,” kata Dedi kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Dedi menampik, jika sidang terkait sengaja terus diulur. Menurut dia, terdapat saksi kunci yang masih berhalangan hadir karena sakit.

“Saksi kuncinya dalam kondisi sakit tentu kita harus menunggu sampai kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” jelas Dedi.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?
Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya