Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Wijonarko menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan legislatif DPR RI ke DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Pelanggaran itu menurutnya, telah terbukti dengan adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) yang telah memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi.
Advertisement
Baca Juga
Agus mengatakan, dengan adanya bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, maka penetapan anggota DPR RI PDIP nomor 8 Shintia Sandra Kusuma harus dibatalkan.
Advertisement
Sebab, kata dia, dalam perkara tersebut DKPP memutuskan adanya dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Shintia Sandra.
"Hari ini Selasa 4 Maret 2025, kami memberikan bukti-bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DPP PDIP. Kami berharap agar Majelis Partai PDIP menegakan moralitas etik dengan memperhatikan keputusan DKPP untuk mengganti Shintia Sandra Kusuma sesuai hasil keputusan DKPP," kata Agus di Kantor DPP PDI Perjuangan, melalui keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).
Agus pun meminta Majelis Partai (MP) PDI Perjuangan untuk segera Shintia di Pergantian Antar Waktu (PAW). Permintaan itu merujuk hasil dari DKPP yang terbukti penyelenggara pemilu telah melanggar kode etik.
"Harus segera di PAW ini kan merujuk keputusan DKPP bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes terbukti melanggar kode etik. Semoga MP PDI Perjuangan dapat mempertimbangkan dan segera memproses atau melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," ucap Agus.
Diketahui sebelumnya, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU, masing masing Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3). Muhammad Taufik ZE (teradu 4) mendapat sanksi peringatan keras, sementara anggota KPU, M Muarofah (teradu 6) diputuskan direhabilitasi nama baiknya.
Dugaan Penggelembungan Suara
Kemudian, dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5). Empat anggota Bawaslu lain, Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10) mendapat sanksi peringatan.
Disebutkan dalam berita acara tersebut bahwa dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPR RI terhadap Anggota KPU Kabupaten Brebes (Manja, Taufik, Aniq, Muarofah dan Wahadi) merupakan jenis Tindak Pidana Pemilu sesuai dalam Ketentuan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam berita acara yang dibacakan Majelis Hakim Sidang DKPP juga disebutkan jika teradu (Manja, Taufik, Aniq dan Wahadi) terbukti bersepakat untuk melaksanakan permintaan pengkondisian suara salah satu Calon Anggota DPR PDIP atas Nama Shintia Sandra Kusuma tanpa melibatkan Mohamad Arofah dengan cara membagi sejumlah uang kepada masing-masing kecamatan.
"Bahwa saksi mengakui diberi uang oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes (Wahadi, Aniq dan Taufik) dengan cara mendatangi di tiap-tiap kantor kecamatan menggunakan mobil dinas kantor dan uang tersebut dikantongi tas plastik warna hitam yang sudah siap di mobil," kata Hakim membacakan berita acara tersebut.
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa Wahadi memiliki akun Admin Sirekap dan Akun Operator. Petugas sekretariat KPU yang menjadi pihak terkait mengatakan bahwa Manja dan Wahadi meminta untuk dibuatkan Akun Admin Sirekap, selain dibuatkan akun Viewer. Sedangkan Taufik, Aniq dan Muarofah tidak meminta dibuatkan akun Admin Sirekap.
Advertisement
