Sidang Etik Eks Kapolres Ngada: Apa Sanksi yang Bakal Diterimanya?

Sidang etik mantan Kapolres Ngada ini diawasi langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 17 Mar 2025, 11:22 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2025, 11:20 WIB
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjalani sidang kode etik terkait dugaan kasus narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2024).

Sidang ini diawasi langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Dia turut memantau jalannya proses kode etik tersebut.

Ancaman sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), mengintai AKBP Fajar seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Sanksi ini akan menjadi tambahan hukuman atas proses peradilan pidana yang juga sedang dijalaninya.

Kehadiran Komisioner Kompolnas dalam sidang tersebut menunjukkan pengawasan dan transparansi dalam proses penegakan hukum di internal Polri. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Selain sidang etik, AKBP Fajar juga akan menghadapi proses hukum pidana. Dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak merupakan tindak pidana serius yang akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 20 Februari 2024 oleh Divisi Propam Polri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun telah memastikan bahwa AKBP Fajar akan dijerat dengan sanksi etik dan pidana, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di internalnya.

 

 

Mutasi Jabatan dan Surat Telegram Kapolri

Sebelum menjalani sidang etik dan proses hukum pidana, AKBP Fajar telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan langkah tegas Kapolri dalam menjaga citra dan integritas institusi Polri.

Pencopotan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada menunjukkan komitmen Kapolri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, tanpa pandang bulu. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Proses hukum yang dihadapi AKBP Fajar merupakan bukti keseriusan Polri dalam menangani kasus-kasus internal yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah secara tegas menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tuntas, baik dari sisi pidana maupun etik. "Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik," tegas Kapolri.

Dengan demikian, AKBP Fajar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kode etik profesi kepolisian. Proses hukum yang sedang dijalaninya diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya.

 

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya