Dugaan Sosok Kakak Asuh yang Upayakan Hukuman Ringan Ferdy Sambo, Ini Kata Pengacara

Arman meyakini melejitnya karir dan pangkat Ferdy Sambo dalam Polri sudah sesuai dengan pertimbangan matang institusi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Sep 2022, 15:09 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 15:09 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo (kiri) dipeluk istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta -

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membantah adanya sosok 'kakak asuh' kliennya yang merupakan senior dalam keanggotaan Polri. Sosok kakak asuh ini diduga berusaha melobi kepolisian untuk meringankan hukuman di kasus kematian Brigadir J.

"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," tutur Arman kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Selain itu, Arman yakin melejitnya karir dan pangkat Ferdy Sambo dalam Polri sudah sesuai dengan pertimbangan matang institusi.

"Terhadap penilaian kenaikan pangkat yang lebih cepat dr klien kami menurut kami pasti susah dipertimbangkan dengan baik dan matang oleh pimpinan Polri berdasarkan prestasi dan kinerja klien kami," jelas dia.

"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani," sambungnya.

Sebelumnya, Guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Profesor Muradi menyebut ada sosok yang mencoba membantu Ferdy Sambo divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Muradi menyebut sosok itu dengan sebutan kakak asuh.

Menurut Muradi, sosok kakak asuh ini adalah senior Sambo yang sudah pensiun dan masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Sambo.

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam, kan itu situasinya sebenernya karena kakak asuh itu punya peluang, punya power full yang luar biasa ya," ujar Muradi dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).

Minta Hukuman Sambo Diringankan

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Muradi mengatakan sosok kakak asuh yang masih aktif itu memegang posisi strategis di Polri. Menurutnya, sosok tersebut masih keras membela Ferdy Sambo agar dihukum ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ini jadi makin keras, Sambo berani karena dia merasa dalam posisi berada di atas angin, masih ada yang ngebelain, makanya harus dituntaskan dulu soal orang-orang yang kemudian dianggap punya kontribusi terkait dengan posisi Sambo," kata dia.

Muradi menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengetahui sosok kakak asuh yang masih membantu Sambo. Namun Muradi yakin Kapolri Sigit tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu Sambo.

"Saya sih masih percaya Pak Sigit akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," katanya.

Lebih lanjut, Muradi meyakini Sambo akan tetap divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadi J ini. Ia memprediksi jenderal bintang dua itu akan mendapat hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Saya sih prediksi di 20 tahun sampai seumur hidup. Kalau ini sampai kemudian hukumannya ringan, itu yang rusak polisi, publik semakin enggak percaya," kata dia.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya