Tokoh Adat Papua Ini Sebut Tak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Lukas Enembe

Barnabas mengatakan masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pihak yang membongkar kasus korupsi Lukas Enembe hingga menggunakannya untuk berjudi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 18:46 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 16:27 WIB
Papua
Tokoh Adat Papua Barnabas Nukuboy. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe hingga kini masih terus berjalan. KPK sudah memanggil Lukas Enembe untuk kasus Korupsi namun Gubernur Papua tersebut masih mangkir dengan berbagai alasan.

Terkait dengan kasus Korupsi tersebut, Tokoh Adat Papua Barnabas Nukuboy mengatakan pihaknya mendukung penuh KPK dapat memproses Gubernur Papua Lukas Enembe agar jelas secara hukum. Hal tersebut diungkapkan tokoh adat Barnabas Nukuboy saat ditemui di Sentani Jayapura Papua, Rabu (28/9/2022).

Barnabas menyebutkan terkait Lukas Enembe, masyarakat Papua sudah tahu bahwa ada penetapan tersangka karena dipublikasi langsung oleh KPK. Kasus tersebut berkaitan dengan menyalahgunakan uang rakyat yang berkaitan dengan wewenang sebagai gubernur.

"KPK sudah pasti mempunyai bukti bahwa Lukas Enembe melakukan korupsi uang rakyat" ucap Barnabas.

Tokoh adat itu menegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua pelanggaran harus di proses secara hukum yang sah terutama pelanggaran terkait penyalahgunaan anggaran masyarakat. Barnabas mengatakan masyarakat sangat mengapresiasi terhadap pihak yang membongkar kasus korupsi Lukas Enembe hingga menggunakannya untuk berjudi.

"Lukas Enembe harus Bertanggung jawab dari segi hukum atas perbuatannya sendiri dalam kasus korupsi dan tidak boleh mengorbankan masyarakat Papua sebagai tamengnya", pungkas Barnabas.

Tokoh Adat Papua Barnabas Nukuboy meminta masyarakat tidak boleh ada yang melakukan intervensi karena hal tersebut harus melalui proses hukum.

"Masyarakat tidak boleh salah melihat kasus tersebut dan percayakan KPK karena memang tugas KPK yang melakukan proses hukum terkait korupsi", ungkap tokoh adat Papua itu.

"Jangan mudah terprovokasi oleh para intelektual yang berpihak kepada Lukas Enembe", tutup Barnabas.

Telisik Jet Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Asia Cargo Airline, Revy Dian Permata Sari sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Revy didalami untuk pengusutan penggunaan jet pribadi yang diduga kerap dilakukan Lukas dan keluarganya berpergian untuk kepentingan pribadi.

"Saksi hadir didalami pengetahuan di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE [Lukas Enembe] dan keluarga," kata Ali kepada awak media Rabu (28/9/2022).

Dia menambahkan, seharusnya selain Revy ada pula saksi lain yang berstatus Mahasiswa bernama Selvi Purnama yang turut diperiksa KPK. Namun yang bersangkutan tidak hadir.

Sebelumnya, informasi awal terkait penggunaan private jet oleh Lukas Enembe, awalnya diungkap Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pesawat yang dipakai Lukas Enembe terdaftar dalam nomor private jet Hawker 900XP/ PK-RDA yang sempat tercatat melakukan perjalanan sebanyak tiga kali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya