2 Mantan Pentolan KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Ini Harapan Kuasa Hukum Brigadir J

Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi langkah dua pentolan KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2022, 20:12 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 20:12 WIB
Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong, menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Keduanya menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Brigadir J Yonathan Baskoro berharap, Febri dan Rasamala dapat membuat Putri Candrawathi berkata yang sejujurnya atas perkara yang menimpa kliennya itu.

"Ya mudah-mudahan bisa membuat PC jadi berkata jujur, dan tidak berbohong-bohong lagi," kata Yonathan saat dihubungi, Rabu (29/9/2022).

Lalu, terkait dengan adanya sejumlah masyarakat atau netizen yang kecewa dengan keputusan yang diambil untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurutnya hal itu pun wajar saja.

"Jangan salahkan masyarakat yang terus merasa kecewa terhadap perkembangan nasib kasus ini, wajar saja jika masyarakat sedih. Karena sepertinya penanganan kasus ini sudah melempem," tutupnya.

Sebelumnya, Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritong menjadi tim kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Febri menjadi kuasa hukum Putri dan Rasamala menjadi pengacara Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Febri dan Rasamala bergabung bersama Arman Hanis serta Sarmauli Simangunsong yang sebelumnya lebih dulu ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri.

Sebelum menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasmala merupakan mantan penyidik KPK. Dia menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sebelum dipecat per 30 September 2021 lalu.

 

Karier Rasamala

 

Selama bekerja di KPK dari tahun 2008 hingga 2021, putera asli Sumatera Utara ini pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).

Pada Januari 2022, Rasmala beralih profesi menjadi Pengacara dengan bergabung di firma hukum Visi Law Office milik Arman Hanis, usai menolak tawaran menjadi ASN Polri. Dia sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun kasus besar yang pernah Rasmala tangani yakni menjadi pengacara Budi Hermanto, terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas.

Mantan senior di Biro Hukum KPK ini merupakan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Udayana dan Universitas Indonesia. Rasmala juga menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan untuk mata kuliah Studi Antikorupsi.

Rasamala mengungkap alasan masuk menjadi anggota tim hukum Ferdy Sambo. Dia mengatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dia akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat Hukum.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala saat dihubungi, Rabu (28/9).

Kedua dia menerima mengawal Ferdy Sambo dalam kasus ini karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini. Termasuk temuan Komnas HAM.

"Ketiga, Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya," ujar dia.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

 

Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Putri Candrawathi Belum Ditahan sejak Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya