Bukan Hanya Febri Diansyah, Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo

Menurut Febri Diansyah, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Sep 2022, 12:43 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 11:22 WIB
Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang. (Sumber: foto pribadi Rasamala Aritonang)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tersandung kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Febri Diansyah, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.

Selain Febri, dalam undangan jumpa pers mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febri menandaskan.

Menyelesaikan Berkas

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus tersangka Ferdy Sambo atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kita lihat batas waktunya Kamis ya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurut Ketut, tidak hanya berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo saja yang tengah dilengkapi alias P21, namun juga untuk perkara obstruction of justice.

"Seluruhnya," kata Ketut.

Sementara itu, Polri menegaskan bahwa sosok kakak asuh Ferdy Sambo yang disebut berupaya melobi petinggi kepolisian untuk meringankan hukuman mantan Kadiv Propam itu tidaklah ada. Terlebih, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan pun sudah diketuk dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

"Terkait kakak asuh adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan. Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan Pak Dir maupun Propam, itu tidak ada. Jangan melenceng dari pokok substansi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Dedi menyebut, pokok substansinya adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah dilaksanakan, termasuk gugatan banding Ferdy Sambo.

"Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial, dan sudah diputuskan PTDH. Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di internal Polri," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya