Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, membisu saat keluar dari Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, setelah menandatangani berkas pelimpahan tahap II pada Rabu, (5/10/2022).
Putri menggunakan pakaian putih dengan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah bernomorkan 74 serta tangan yang terborgol.
Sebelumnya, Ferdy Sambo terlebih dahulu keluar dari gedung Jampidum dikawal oleh pasukan Brimob yang membawa senjata laras panjang.
Advertisement
Namun, pihak Jampidum dan Brimob tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk sekadar mengambil gambar atau video Ferdy Sambo berbeda dengan Putri Candrawathi.
Maka sedikit terjadi kericuhan oleh awak media yang tidak terima dengan perjanjian sebelumnya yang mana awak media diperbolehkan mengambil gambar maupun video tersangka.
Ferdy Sambo Cs Tiba di Kejagung, Lanjut Ditahan Usai Pelimpahan
Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus kematian Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya kemudian akan langsung ditahan di penempatan penjara yang telah ditentukan.
Pantauan Liputan6.com, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 11.40 WIB. Dia mengenakan baju tahanan oranye dan digiring masuk ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Meski begitu, situasi pengambilan gambar terkesan dihalangi oleh petugas. Situasi hujan pun menjadi alasan aparat memberikan payung kepada Ferdy Sambo.
Padahal, hujan yang turun tidak terbilang deras dan anggota lainnya pun menerjang hujan dalam menjalankan tugas.
Adapun lokasi penahanan Ferdy Sambo dipastikan tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Adapun yang ditahan di lokasi yang sama adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Fadil.
Advertisement
Penempatan Tersangka Lainnya
Sisanya sebanyak enam tersangka kasus kematian Brigadir J ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri usai pelimpahan Tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
"Terhadap yang lain CP, BQ, dan IW di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM ditahan di Bareskrim," ujarnya
Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," kata Fadil.
Â