Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan saksi dan korban yang diajukan 10 orang supporter Aremania berkaitan Tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban," kata Edwin kepada wartawan, di Malang Jumat (7/10/2022).
Baca Juga
Sementara dari 10 yang mengajukan permohonan perlindungan, kata Edwin, ada satu orang yang telah mendapat perlindungan darurat karena situasi medis yang dialami.
Advertisement
"Kalau yang dilindungi, ada yang lain ada satu yang mendapat perlindungan darurat karena situasi medisnya," ucapnya.
Kendati demikian, Edwin tidak bisa menyebut identitas dari ke-10 pemohon yang mengajukan perlindungan. Dia hanya memastikan jika para pemohon diajukan dari supporter Aremania.
"Namanya tidak bisa kami sebutkan. Ya terkait dengan peristiwa Kanjuruhan. Ya supporter, supporter semua," terangnya.
"Ada yg korban ada yg saksi. secara umum semuanya korban tapi beberapa itu kan tidak dirawat di rumah sakit ya, artinya semua supporter yang ada disitu mengalami hal yang sama akibat dari gas air mata," tambah dia.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan bahwa permohonan yang diajukan ke-10 korban telah diterima sejak Minggu 2 Oktober 2022 lalu. Dikala Tim LPSK tengah melakukan penelusuran internal ke Malang.
"Kami dari Hari Minggu sudah tiba disini, tiba di malang dan bertemu dengan sejumlah suporter sudah berkomunikasi juga dengan pihak rumah sakit. Dan banyak pihak lah yang sudah kami temui, kami dalami termasuk juga meninjau lapangan," ucapnya.
Sedangkan untuk hasil penelusuran LPSK, kata Edwin, akan secepatnya disampaikan pada pekan depan. "ya hasilnya tadi saya sampaikan mungkin minggu depan nanti kita sampaikan kepada jurnalis kepada pers. Sementara tidak dulu lah," tuturnya.
Polri Tetapkan 6 Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihak bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sigit membeberkan kronologi terjadinya tragedi tersebut.
Mulai dari permohonan pengamanan oleh panitia kepada polisi pada tanggal 12 September 2022. Sigit juga mengatakan, bahwa tragedi ini dipicu karena tembakan gas air mata oleh polisi.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," ungkap Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.
Adapun keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement