Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Belum Dicopot

Polri telah menetapkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malang. Tiga di antaranya merupakan perwira polisi di Polres Malang dan Polda Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2022, 04:20 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2022, 04:20 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi belum dicopot dari jabatannya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kelalaian dalam tragedi Kanjuruhan.

"Belum masih nunggu dulu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan alasan kedua perwira polisi itu belum dicopot karena penyidik masih memerlukan keterangan dari mereka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka diagendakan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujarnya.

Sedangkan AKP Hasdarman sudah lebih dulu dicopot jabatannya bersama dengan sembilan Komandan Kompi, Komandan Peleton, dan Komandan Batalyon Brimob Polda Jawa Timur sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang.

Namun ketiga perwira Polri itu hingga kini belum ditahan kendati telah menyandang status tersangka dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dalam tragedi sepak bola ini. 

"Ya (belum dilakukan penahanan). Masih dilakukan riksa-riksa (pemeriksaan) tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan," ucap Dedi menandaskan.

6 Orang Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Polri Tetapkan 6 Orang Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan resmi di Mapolres Malang Kota pada Kamis, 6 Oktober 2022 terkait penetapan enam orang tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)  

Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.

"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dan peran-perannya:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.

Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.

"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," kata dia.

2. Ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH.

Dia bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru. Dia tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton, namun dijual 42 ribu tiket.

3. Security officer berinisial SS.

Dia bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.

4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.

Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.

5. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H.

Kapolri mengatakan, dia memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Dia juga diduga memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya