Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.
"Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," tutur Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga
Berikut daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dan peran-perannya:
Advertisement
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Menurut Listyo, Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab untuk memastikan verifikasi layak fungsi terkait penyelenggaraan pertandingan laga Arema FC versus Persebaya.
"Namun persyaratan fungsi belum dicukupi," kata dia.
2. Ketua panitia pelaksana pertandingan berinisial AH.
Dia bertanggung jawab kepada PT Liga Indonesia Baru. Dia tidak membuat dokumen keselamatan, juga mengabaikan over capacity yang harusnya 37 ribu penonton, namun dijual 42 ribu tiket.
3. Security officer berinisial SS.
Dia bertanggung jawab membuat dokumen risiko dan memerintahkan stewart. Namun stewart yang harus tetap siaga di pintu stadion malah meninggalkan tempat.
4. Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.
Dia mengetahui terkait adanya aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian saat kejadian.
5. Danyon Brimob Polda Jatim berinisial H.
Kapolri mengatakan, dia memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Dia juga diduga memerintahkan anggota untuk menembak gas air mata.
Ada Kemungkinan Bertambah
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Jika memang dalam pengembangannya ditemukan indikasi tersangka lain, TGIPF bakal mengusut tuntas dan mengumumkannya.
"(Misal) Ini tersangka kurang, kalau memang ternyata ditemukan ini itu, bisa saja. Tidak menutup kemungkinan," ujar Mahfud dalam acara Mata Najwa, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Advertisement