Tangis Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo, Sebut Brigadir J Bertindak Kurang Ajar

Dalam petikan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tertulis bahwa Putri Candrawathi mempertimbangkan situasi dan memberikan masukan kepada Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2022, 19:36 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2022, 19:36 WIB
Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kantor Jampidum, Kejagung
Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kantor Jampidum, Kejagung. (Liputan6.com/ Ave Martevalenia)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam petikan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tertulis bahwa Putri Candrawathi mempertimbangkan situasi dan memberikan masukan kepada Ferdy Sambo. sebelum terjadinya peristiwa tembak mati Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun usai adanya peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022, Ferdy Sambo pada dini hari menerima telepon dari istrinya itu.

"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis," tulis petikan dakwaan seperti dikutip, dalam  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (12/10/2022).

"Berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. bahwa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri Candrawathi," sambung petikan dakwaan.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J. Namun saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada suaminya untuk tidak menghubungi siapa-siapa. 

Putri Minta Pulang ke Jakarta

Kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Segara Disidangkan
Tersangka kasus Pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Dengan perkataan 'jangan hubungi Ajudan', 'jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawarthi di Magelang)'," tulis petikan dakwaan.

Atas permintaan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo pun menyetujuinya. Istri mantan Kadiv Propam Polri itu pun meminta untuk pulang ke Jakarta.

"Dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis dakwaan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya