Liputan6.com, Jakarta - Polisi sedang mendalami keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan penjual narkoba.
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan lima di antaranya yakni Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, AKBP D dan Irjen TM merupakan oknum anggota Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Irjen Teddy Minahasa sebagai orang yang mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Advertisement
Adapun salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial L menjadi penghubung antara Irjen TM dengan sindikat narkoba termasuk kepada empat oknum anggota Polri.
"(Irjen TM bisa kenal mereka semua) melalui tersangka L," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (5/10/2022).
Mukti mengatakan, L merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Pihak kepolisian sedang mendalami awal mula perkenalan antara Irjen TM dengan tersangka inisial L.
"Pekerjaan L adalah Ibu Rumah Tangga. (Soal perkenalan dengan Irjen TM) Nanti kita dalam lagi ya," jawab Mukti.
Rampas Barang Bukti
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa merampas barang bukti narkoba jenis sabu saat melakukan pemusnahan dan digantikan dengan tawas.
Adapun, barang bukti sabu merupakan pengungkapan kasus Polres Bukit Tinggi totalnya 41 kilogram. Namun, yang dimusnahkan hanya 35 Kilogram.
Advertisement
Diedarkan
Sementara sisanya 5 kilogram diambil oleh Irjen Teddy Minahasa untuk diedarkan.
Pengakuan dari salah seorang tersangka, berinisial AKBP D pengambilan barang bukti hasil sitaan atas perintah Irjen Teddy Minahasa.