Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun, terdakwa Baiquni Wibowo hadir mendengarkan Jaksa membacakan dakwaan pada hari ini, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga
Jaksa mengungkap bahwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkerjasama menutup-nutupi fakta kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17:00 WIB.
Advertisement
Awalnya, Jaksa memaparkan Ferdy Sambo menghubungi melalui sambungan telepon Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB agar bisa datang ke Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, Hendra Kurniawan bertemu dengan Ferdy Sambo dan mendengar secara langsung peristiwa yang terjadi.
"Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang..? dijawab oleh Ferdy Sambo, “ada pelecehan terhadap Mbakmu”," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Ferdy Sambo ceritakan tak sesuai dengan fakta. Pada ceritanya, Bharada E mempergoki Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi. Hal itu berujung pada adu tembak antar Nofriansyah Yhosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Atas kejadian itu. Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia di tempat kejadian.
"Inilah cerita yang direkayasa Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada Saksi Hendra Kurniawan," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Hendra Kurniawan kembali mendengarkan cerita itu dari Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu bersama-sama dengan Susanto di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Hendra Kurniawan, bertanya kepada Benny Ali “pelecehannya seperti apa…?” kata Benny Ali menjelaskan kepada Hendra Kurniawan," ujar Jaksa.
Bertemu Putri Candrawathi
Jaksa menerangkan, Benny Ali mengaku sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi di kediaman Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Cerita Benny Ali yang didapatkan dari Putri Candrawathi lalu diceritakan kembali kepada Hendra Kurniawan.
"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada Hendra Kurniawan," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Hendra Kurniawan lantas melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo.
"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," ujar Jaksa.
Advertisement
Kembali ke Kantor Propam
Jaksa menerangkan, Hendra Kurniawan bersama Benny Ali kembali ke kantor Divisi Propam Mabes Polri sesuai jenazah korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dievakuasi.
"Selama dalam perjalanan menuju kantor Hendra Kurniawan menelpon Harun supaya menghubungi Agus Nurpatria Adi Purnama agar datang ke kantor Divisi Propam Mabes Polri," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf perihal peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo. Pemeriksaan dilakukan di Divisi Propam Mabes Polri pada pukul 20.05 WIB.
"Dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan," ujar Jaksa.