Liputan6.com, Jakarta - Giliran Irfan Widyanto mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia merupakan terdakwa atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto melibatkan pemilik usaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung untuk melakukan pergantian DVR CCTV di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Advertisement
"Irfan Widyanto memesan 2 unit DVR CCTV meminta agar Tjong Djiu Fung alias Afung datang segera untuk melakukan pergantian DVR CCTV tersebut," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, Tjong Djiu Fung alias Afung bertandang ke Kompleks Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Juli 2022 pukul 18:00 WIB. Bersama-sama Irfan Widyanto ke pos security.
"Irfan Widyanto bertemu dengan security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yaitu saksi Abdul Zapar dan menyampaikan bahwa Irfan Widyanto diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security," ucap Jaksa.
Jaksa menerangkan, pergantian DVR CCTV tak mendapat izin dari security bernama Abdul Zapar. Saat itu, Irfan Widyanto diminta berkomunikasi dengan ketua RT yakni Seno Soekarto.
Namun ketika, Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dilarang oleh Irfan Widyanto. Bahkan, menghalangi Abdul Zapar masuk ke pos pengamanan.
Penggantian DVR CCTV Diketahui Ketua RT
Sementara itu, Ketua RT baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB.
Adapun, Marzuki dan Zapar datang ke tempat tinggal Seno Soekarto.
"Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 (tiga) sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota Polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga, namun tidak memberitahukan dimana bertugas dan juga tidak memberikan nama," papar Jaksa
Jaksa mengungkapkan, mengganti DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait Barang Bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.
Padahal, Irfan Widyanto mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo merupakan petunjuk kuat atas terjadinya penembakan.
"Terdakwa Irfan Widyanto sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo. Ternyata malah menyuruh Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV (Digital Video Recorder Closed Circuit Television)," ujar Jaksa.
Advertisement
Irfan Widyanto Serahkan 3 Unit CCTV
Jaksa menerangkan, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit. DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada Irfan Widyanto di luar rumah.
Duraikan Jaksa, Irfan Widyantotelah memindahkan dan menyerahkan sistem elektronik berupa 3 unit DVR CCTV kepada Ariyanto.
Adapun, rincian 2 unit DVR CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, dan 1 unit lagi DVR CCTV milik Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Selanjutnya, kata Jaksa DVR CCTV dari kedua lokasi tersebut telah diserahkan oleh Ariyanto kepada Chuck Putranto pada pukul 22.00 WIB.
"Pergantian DVR CCTV dengan yang baru atas permintaan Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar Jaksa.