Liputan6.com, Jakarta - Abdul Zapar, petugas keamanan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan mengungkap alasan anak buah mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo mengganti rekaman atau DVR CCTV Kompleks Polri.
Abdul Zapar diketahui pada Sabtu 9 Juli 2022 tengah berjaga. Kala itu, dia menerima kedatangan Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. Bersama Irfan turut serta Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.
"Iya sorenya. Itu sekitar jam 4 atau 5 sore. Untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar bersaksi di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Advertisement
Zapar menyebut, saat Irfan mengaku ingin mengganti DVR CCTV untuk meningkatkan kualitas gambar.
"Dia menjelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya itu," ungkap Zapar.
Zapar mengaku saat itu menerima alasan yang disampaikan Irfan. Hanya saja, Zapar meminta untuk lebih dahulu melapor kepada Ketua RT.
"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," beber Zapar.
Diberitakan, Sekuriti Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan sempat menhalangi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk mengganti alat perekam atav DVR CCTV kompleks.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Awalnya, Ferdy Sambo meminta Hendra mengecek CCTV di kompleks Polri, tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kemudian Hendra pun menghubungi anak buahnya di Polri menindaklanjuti arahan Ferdy Sambo untuk mengganti DVR CCTV dengan yang baru.
Kemudian, AKP Irfan Widyanto mendatangi Kompleks Polri Duren Tiga yang kemudian mendatangi pos sekuriti dan bertemu dengan sekuriti bernama Abdul Zapar. Irfan mengungkapkan maksudnya kepada Abdul Zapar namun ditolak.
Larang Penggantian CCTV
Abdul Zapar meminta agar Irfan terlebih dahulu izin kepada ketua RT setempat.
"Ternyata security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga yaitu saksi Drs. Seno Soekarto," urai jaksa dalam dakwaan.
Saat Abdul Zapar menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, Irfan melarangnya. Bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut.
Selanjutnya pada saat itu Irfan melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak. Hanya saja Irfan tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut.
"Irfan yang sebelumnya sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo dan mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke rumah Ferdy Sambo, menyuruh Tjong Djiu Fung alias Afung (penjual DVR CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV tersebut," kata jaksa.
Advertisement