Syarat AKBP Doddy Cs Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan verifikasi kelengkapan syarat justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus pengedaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2022, 10:09 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2022, 10:09 WIB
Penampakan Irjen Teddy Minahasa saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Penampakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan verifikasi kelengkapan syarat justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus pengedaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif.

"Kalau sudah (dilengkapi), tinggal kita lakukan investigasi dan asesmen untuk melihat apakah permohonannya memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi, dikutip Sabtu (29/10).

Doddy, Linda, dan Syamsul adalah ketiga tersangka yang bersama-sama diduga terlibat dalam kasus pengedaran narkoba sabu lima kilogram Irjen Teddy Minahasa.

Setelah itu, LPSK pun bakal memverifikasi berkas persyaratan yang telah diserahkan mereka dalam permohonan untuk menjadi JC, sebagai saksi pelaku yang membantu penyidikan kasus.

"Itukan mencangkup syarat formil, identitas segala macem. Gitu ya. Kemudian syarat materil itu kronologi perkara pidananya," katanya.

Adapun waktu yang diperlukan dalam proses verifikasi selama satu minggu atau tujuh hari dan apabila masih dibutuhkan waktu tambah bisa ditambah selama satu bulan kedepan.

"Ya rata-rata satu minggu, kalau belum cukup bisa diperpanjang selama satu bulan lah paling lama," sebutnya.

Syarat

Adapun syarat untuk AKBP Doddy, Linda, dan Syamsul bisa dapat JC sebagaimana undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, adalah bukan pelaku utama dan bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

"Akan membuka semua fakta yang terjadi pidana yang dimana dia terlibat, dan mengembalikan kerugian negara kalau ada," katanya.

Apabila syarat itu terpenuhi, maka LPSK akan memberikan hak sebagai JC kepada para tersangka mulai dari perlindungan selama masa tahanan hingga keringan hukuman.

"Perlindungan oleh LPSK, kedua perlakuan istimewa atau perlakuan khusus dari aparat penegakan hukum, bentuknya pemisahan berkas perkara , pemisahan tempat penahanan dan sebagainya tapi perlindungan tetap oleh LPSK," katanya.

"Ketiga, itu adalah penghargaan, penghargaan ini ya keringanan hukuman, kemudahan untuk mendapatkan remisi. Kalau memang dilindungi LPSK, LPSK akan memastikan itu, sampai dia dijadikan narapidana pun kita akan upayakan tempatnya dipisahkan dari pelaku lain," tambah dia.

Bertemu LPSK

Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dalam rangka mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).

Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.

"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10/2022).

Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.

"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.

Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.

"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim
Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya