Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Sidang hari ini, Rabu (2/11/2022) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah kerabat dan keluarga Brigadir J dihadirkan untuk bersaksi di persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saksi Kamaruddin Simanjuntak dan keluarga almarhum Yoshua," tutur Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum, Samuel Hutabarat selaku ayah, Rosti Simanjuntak selaku ibu, Yuni Artika Hutabarat selaku kakak, dan Devianita Hutabarat selaku adik.
Kemudian Rohani Simanjuntak selaku tante, Roslin Emika Simanjuntak selaku tante, Mahareza Rizky selaku adik, Vera Maretha Simanjuntak selaku kekasih.
Selanjutnya Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak
Pada persidangan sebelumnya, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengangkat Kisah Potifar atau di Islam dikenal dengan cerita Nabi Yusuf dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan Rosti saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda pembuktian, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Dalam kisah, Potifar merupakan suami dari Zulaekha yang belakangan menyukai seorang budak belian atas nama Joseph atau Yusuf.
Â
Angkat Kisah Potifar di Depan Putri Candrawathi
Saat perasaannya ditolak, perempuan tersebut kemudian memfitnah Joseph dengan tuduhan percobaan pemerkosaan.
"Kepada Ibu Putri, saya akan utarakan juga ini saya sebagai seorang Ibu, Ibu Putri juga sebagai seorang ibu yang memiliki beberapa anak. Jadi tekanlah contoh, panutan kepada anak-anak. Di saat kita seorang ibu memberikan pendidikan yang baik kepada anak. Soal pendidikan ibu menang. Jadi jangan bagaikan Potifar atau api yang kejam kepada kami," tutur Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ibu muncul ke dunia ini bagaikan Potifar, jadi anakku Yoshua tolong pulihkan namanya, pulihkan keluarga kami dari fitnahan kebohongan-kebohongan Ibu," sambungnya.
Rosti pun menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah kejahatan yang sadis. Dia pun meminta Putri Candrawathi menyadari kesalahannya.
"Sudahlah, apa keinginan kalian sudah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku, yang sudah merampas nyawa anakku dengan sadisnya atas perbuatanmu itu. Jadi Bu, sadarlah. Terlalu kejam, terlalu kejam saya ulangi. Ibu melihat, mengetahui, mendengar, nggak mungkin Ibu tidak mengetahui. Ibu punya mata dibikin Tuhan. Ibu diberi Tuhan hati nurani, tapi hati nurani Ibu sudah sia-sia, sudah mati," kata Rosti menandaskan.
Advertisement