Liputan6.com, Jakarta - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
Di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel, Rosti meminta Ferdy Sambo segera bertaubat. Hal ini disampaikan saat ibu Brigadir J ini memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya ini.
Advertisement
Baca Juga
"Terima kasih Yang Mulia, saya di sini sebagai Ibu dari almarhum Yoshua yang telah memberikan anak saya untuk menghormati atasannya Ferdy Sambo dan Putri, di sini saya sebagai Ibu harus mengutarakan bagaimana hancurnya hati saya," kata Rosti dalam persidangan.
Rosti tidak habis pikir dengan kejahatan Ferdy Sambo yang bahkan berusaha untuk menutupi faktanya. Padahal, Brigadir J merupakan ajudan yang sangat menghormati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selaku atasan.
"Bagaimana penegak hukum sebagai panutan di institusi ini, yang tidak melindungi anak yang sudah mengawal Bapak selama bertugas di sana dengan setia dan bertanggung jawab. Kalau ada kekurangan anakku, sebagai atasan bapak bisa bijaksana dan memberitahu atau memberikan sanksi buat anak saya, tapi dengan sadisnya, dengan mata terbuka Bapak, anak saya bapak habisi nyawanya, Bapak rampas, itu adalah harta Bapak," ucap dia.
Berulang kali Rosti mengutarakan rasa sakit hatinya kepada Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J. Dia pun meminta mantan Kadiv Propam Polri itu untuk segera bertaubat.
"Bapak Ferdy Sambo segeralah sadarlah, bertobatlah, perbuatan apapun, apa yang kita tabur akan kita tuai," kata Rosti menandaskan.
Sambo Minta Maaf dan Menyesal
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada ayah dan ibu Brigadir J sebelum persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi dijeda istirahat siang.
"Terima kasih Yang Mulia. Bapak dan Ibu Yoshua, saya sangat memahami perasaan Bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat, dilakukan," tutur Ferdy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," sambungnya.
Ferdy Sambo pun kembali menyatakan bahwa kesalahannya tersebut dipicu oleh amarah yang tidak terbendung.
"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak Bapak kepada istri saya," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan siap menanggung konsekuensi atas perbuatan dan kesalahannya itu.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertanggungjawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia," ucap Ferdy menandaskan.
Advertisement