Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Pasar Buah Angke

Sopir truk buah jadi korban pemerasan dengan modus biaya parkir. Kejadian itu dialami oleh SU (34) di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2022, 17:36 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2022, 17:19 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Pasar Buah Angke
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalakan Sopir Truk di Pasar Buah Angke. (Dok. Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir truk buah jadi korban pemerasan atau pemalakan dengan modus biaya parkir. Kejadian itu dialami oleh SU (34) di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menerangkan korban dipalak usai bongkar muatan di Pasar Angke pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 01.43 WIB.

Saat itu, salah seorang pelaku DH alias Dedi (47) menghampiri korban untuk meminta sejumlah uang.

"Korban kemudian memberikan uang Rp 5 ribu kepada DH alias Dedi (47), tapi ditolak karena merasa kurang. Karena takut korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 25 ribu," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Putra menerangkan, korban kembali didatangi oleh pelaku lain yakni SG alias Gugun (22). Sama seperti Dedi, Gugun juga meminta sejumlah uang kepada korban.

"Korban memberikan uang Rp 5 ribu ditolak karena pelaku SG alias Gugun (22) merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp 10 ribu, baru diterima oleh pelaku SG alias Gugun," ujar Putra.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Tambora. Putra mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan Panit Buser Polsek Tambora Iptu I Gusti Ngurah Astawa untuk ke lokasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diancam Pidana 9 Tahun

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Kedua pelaku yakni Dedi dan Gugun telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Dua orang pelaku pemerasan ini pakai modus “biaya parkir” di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora," ujar dia.

Putra menghimbau kepada para sopir yang pernah memgalami kejadian serupa di wilayah hukum Tambora untuk melapor.

Tak dipungkiri, kemungkinan nanyak masyarakat kecil yang menjadi korban dengan modus semacam ini.

"Tidak perlu datang ke Polsek, bisa hubungi atau Whatsapp ke Nomor HP Kapolsek 0817-1717-8687. Kami akan tegas mereka.” Tutup Putra.

Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kejahatan Meningkat saat Pandemi Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya