Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menilai fenomena ormas meminta tunjangan hari raya (THR) ke para pengusaha adalah budaya saat lebaran di Indonesia sejak lama. Menurut Syafi'i, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
"Saya kira itu fenomena budaya lebaran di Indonesia sejak dahulu kala, tidak perlu kita persoalkan," ujar Wamenag Syafi’i dikutip Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Syafi'i mengatakan terkadang ormas-ormas memang mendapatkan THR dan juga tidak. Jika pun dapat, ada jumlah THR-nya yang juga lebih maupun kurang.
Advertisement
"Ya, mungkin ada yang lebih, ada yang kurang dan sebagainya. Ya, kadang-kadang dapat, kadang-kadang enggak," kata politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah, mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu. Abdullah mengatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan. Mereka sering menebar teror.
"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah, Sabtu (22/3/2025).
Aksi mereka semakin mencolok menjelang hari raya. Mereka keliling ke beberapa lokasi untuk meminta THR. Mereka datang ke pengusaha, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak.
Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial. Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan.
Aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi. Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya jika permintaan mereka tidak dikabulkan.
"Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan," tegasnya.
Desak Polisi Tindak Preman Berkedok Ormas
Untuk itu, Abdullah mendesak kepolisian untuk berani menertibkan dan menangkap para preman berkedok ormas itu. Mereka sudah melakukan tindak pidana dengan melakukan pemerasan dan kekerasan.
Polisi harus bergerak cepat jika ada preman yang memeras dengan dalih meminta THR. "Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi," ujar Abdullah.
Â
Marak Ormas Minta THR Jadi Masalah Serius yang Butuh Perhatian
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai maraknya ormas memalak pelaku usaha dengan dalih tunjangan hari raya (THR) menjadi masalah serius yang perlu perhatian.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu menegaskan, gangguan ormas minta THR jadi permasalahan yang kerap dihadapi saat menjelang hari raya.
"Betul, ya itu memang adalah permasalahan yang sangat krusial," ungkap Todotua di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Dia menegaskan tak segan untuk menindak tegas praktik oknum ormas tersebut. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan penegak hukum. "Kan kita terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan itu," tegas dia.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal melaporkan ormas bergaya preman yang mengganggu operasional pabrik dan investasi kepada pihak kepolisian.
Menurut Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, tindakan ormas bergaya preman yang mengganggu operasional pabrik dan investasi tidak bisa dibiarkan.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan berkoordinasi dengan Polri. Masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak," kata Noel dalam keterangannya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta THRÂ lebaran kepada pemerintah daerah maupun pengusaha.
Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal yang mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).
"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Advertisement
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Pungli
Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha. Kepala negara pun memerintahkan TNI-Polri untuk menindak ormas-ormas tersebut.
"Presiden perintahkan untuk tadi perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu," kata Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Eks Menteri Menko Polhukam ini memastikan pemerintah akan memberikan tindakan terhadap ormas-ormas yang melakukan pungli hingga mengganggu jalannya investasi dan operasional pabrik.
"Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus baik," kata Luhut.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
