Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan, pengoperasian drone untuk mengawasi warga buang sampah sembarangan di sejumlah titik rawan buang sampah seperti saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) hanya akan dioperasikan dua minggu sekali.
Pasalnya, kata Yogi, drone itu akan dioperasikan secara bergantian di lokasi CFD lain baik tingkat provinsi maupun di CFD tingkat kota.
Baca Juga
"Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, itu dua minggu sekali, karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu sekali. Jadi selang-seling," kata Yogi kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Yogi menerangkan, saat ini Dinas LH masih membahas lebih dalam terkait jadwal penerapannya di sejumlah titik lokasi yang rawan buang sampah seperti di pinggir kali hingga area jembatan.
"Kemudian ada di lokasi-lokasi tertentu yang diidentifikasi sering terdapat warga buang sampah sembarangan. Jadi di pinggir kali, di jembatan, itu dipantau khusus," jelas Yogi.
Pelaksanaannya pun, kata Yogi tidak akan bisa dirutinkan. Melainkan bakal disesuaikan dengan kebutuhan serta mengacu pada identifikasi wilayah rawan buang sampah di Ibu Kota.
"Itu enggak bisa rutin, tergantung kebutuhan. Identifikasi wilayah saja. Tapi kami gelar juga itu," ujar dia.
Denda dan Sanksi
Menurut Yogi, warga yang buang sampah sembarangan saat HBKB atau CFD tidak seluruhnya didenda sebesar Rp500 ribu. Dia mengatakan besaran denda tergantung diskresi petugas di lapangan
"Itu dendanya tergantung diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin kami dapat empat orang itu enggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial, mungut sampah sepanjang 200 meter gitu," ujar Yogi
Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menjalankan kebijakan ini pada Minggu 6 November 2022 lalu pada hari CFD di Thamrin, Jakarta Pusat.
Dinas LH berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 15 pembuang sampah sembarangan. Mereka dikenai sanksi penyerahan uang paksa dan terkumpul total Rp710.000.
Selain sanksi uang paksa terhadap 15 orang pelanggar, terdapat empat pembuang sampah sembarangan lainnya yang hanya dikenai sanksi sosial.
Advertisement
Drone Awasi Warga DKI Buang Sampah Sembarangan, PSI: Penindakannya Harus Konsisten
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menanggapi soal drone yang diterbangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan.
Adrian meminta apapun media pengawasan yang diterapkan Pemprov DKI, penindakannya terhadap warga yang melanggar harus konsisten. Dia ingin Pemprov DKI menerapkan nol toleransi terhadap pengenaan sanksi.
"Penegakkan aturan secara konsisten sangat menentukan terbentuknya peradaban yang taat hukum," kata Adrian kepada Liputan6.com, Senin (7/11/2022).
Adapun drone untuk mengawasi warga DKI dalam membuang sampah itu baru dimulai pada Minggu 6 November 2022. Di mana posko penindakan tersebar di tujuh lokasi yang berbeda.
Lebih lanjut, Adrian menyebut sebagai permulaan penerapan, tujuh lokasi rawan buang sampah itu sudah cukup. Kendati demikian, dia berharap ke depan jangkauannya dapat diperluas disertai dengan adanya edukasi.
"Untuk permulaan saya kira tujuh lokasi rawan tersebut cukup, akan tetapi tentu perluasan jangkauan juga diperlukan, disertai edukasi," jelas politikus PSI tersebut.
Adrian berharap bentuk edukasinya juga menjangkau sekolah sebagai tempat yang memegang peranan penting untuk pembentukan karakter masyarakat di masa depan.