Majelis Hakim Tanggapi Surat Keberatan Ferdy Sambo soal Siaran Langsung Persidangan

Majelis Hakim Wayhu Iman Santosa menjawab keberatan penasihat hukum yang dituliskan ke dalam sepucuk surat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Nov 2022, 12:23 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 12:23 WIB
Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan beberapa poin keberatan kepada Majelis Hakim.

Pasangan suami-istri menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun, agenda ialah pemeriksaan saksi di PN Jaksel hari ini (8/11/2022).

Majelis Hakim Wayhu Iman Santosa menjawab keberatan penasihat hukum yang dituliskan ke dalam sepucuk surat. Pertama, menolak persidangan siarakan secara langsung oleh media televisi nasional maupun di lingkungan pengadilan.

Wahyu menerangkan, pihaknya telah membatasi untuk di persidangan ini agar tidak disiarkan secara langsung. Kebijakan telah disampaikan pada rekan-rekan media bahkan Pengadilan Negeri Jaksel mengatur.

"Tapi nyatanya masih ada, itu di luar kewenangan kami. Kita tetap melakukan upaya maksimal untuk menekan bahwa ini tidak live," ujar dian.

Wahyu menerangkan, poin berikutnya terkait keterangan Susi dalam persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disiarkan di media nasional dan lingkungan pengadilan. Sedangkan untuk keterangan ADC dan ART yang lainnya suaranya dibisukan.

Wahyu menjawab PN Jaksel setiap hari melakukan evaluasi pada persidangan ini.

"Sekali lagi kita sampaikan bahwa persidangan disiarkan di sekeliling kantor pengadilan ini fungsinya untuk kebutuhan rekan-rekan yang ingin mendengarkan ruang sidang tapi karena keterbatasan ruang sidang, maka kita siarkan di lingkungan terbatas," ujar Wahyu.

Wahyu kembali mengingatkan kesepakatan yang sudah dibentuk dengan rekan-rekan dari TV dalam hal ini TV Pool agar tidak menyiarkan live termasuk suaranya.

"Itu sudah kita lakukan berulang kali, tapi masih ada kebocoran-kebocoran baik disiarkan melalui YouTube atau yang lain, kami tidak tahu menahu. Yang jelas petugas kami berupaya semaksimal mungkin untuk menekan sidang ini tidak live," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Poin Terakhir

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Langsung Jalani Sidang Pembuktian Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wahyu menerangkan, poin terakhir berkenaan dengan keinginan penasihat hukum memiliki rekaman sendiri.

"Kita berikan, kita tidak pernah menolak. Silakan berhubungan dengan petugas keamanan kami. Dan kita tidak pernah menolak saudara untuk merekam," ujar dia.

Sementara itu, Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawati, Arman Hanis meralat bahwanya tidak keberatan jika persidangan disiarkan secara live atau apapun.

"Kami sampaikan bahwa sidang pengadilan para terdakwa, disiarkan secara langsung atau live baik di media televisi nasional, ataupun di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. dengan suara maupun tanpa suara. Namun tidak jelas," ujar dia.

Menurut Arman, masalahnya, apabila JPU yang bertanya suaranya diperdengarkan akan tetapi saat tim penasihat hukum yang menanyakan kpd saksi, itu suaranya dikecilkan.

"Jadi kami mohon untuk bisa keadialan yang berimbang kami diberikan kesempatan yang sama dan seluas luasnya oleh majelis hakim," ujar dia.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya