Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek di Surabaya

Saksi ahli Penggugat, Henry Soelistyo Budi, menyatakan bahwa merek minyak herbal itu seharusnya menjadi kepemilikan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai bisnis keluarga.

oleh Tim News diperbarui 12 Feb 2025, 13:42 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 07:22 WIB
PN Surabaya
Pengadilan Niaga Surabaya menggelar gugatan Bambang Pranoto terhadap Fazli Hasniel Sugiharto terkait kepemilikan merek minyak herbal.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Owner Minyak Kutus Kutus, Fazli Hasniel Sugiharto, digugat terkait kepemilikan merek minyak herbal di Pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan diajukan oleh Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli Hasniel Sugiharto.

Sidang yang digelar pada Selasa (11/2/2025) menghadirkan saksi ahli dari pihak Penggugat, Prof Soelistyo Budi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih Amriani.

Kuasa hukum Tergugat, Ichwan Anggawirya mempertanyakan iktikad Penggugat dalam mengajukan gugatan.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ujar Ichwan kepada wartawan usai sidang, dikutip Rabu (12/2/2025).

Ichwan merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

"Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang. Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegas Ichwan.

Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. "Frasa 'tanpa batas waktu' dalam pasal ini juga perlu dipahami, apakah berlaku untuk semua kondisi atau hanya dalam kondisi yang wajar? Karena itu, kami menanyakan kepada ahli mengenai doktrin Estoppel dan Laches, namun ahli menolak untuk menjawab," ungkap Ichwan.

Menurutnya, fakta bahwa Penggugat tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan merek selama 10 tahun menjadi bukti bahwa tidak ada keberatan sebelumnya.

"Jika memang ada iktikad tidak baik, tentu klien kami sudah lama digugat. Mengapa baru sekarang setelah 10 tahun? Ada apa?" kata Ichwan mempertanyakan.

Ichwan juga mengungkapkan bahwa Bambang Pranoto selaku Penggugat sebelumnya pernah mempublikasikan pada akun Facebook-nya bahwa "merek Kutus Kutus telah resmi mendapat sertifikat merek", dan pada sertifikat tercantum nama pemegang merek atas nama Fazli Hasniel Sugiharto.

"Jika selama 10 tahun tidak ada masalah, mengapa tiba-tiba sekarang menggugat pembatalan merek?" ucapnya.

Selain itu, Ichwan menyoroti unggahan Bambang Pranoto di media sosial pada 11 November 2024, yang menyatakan bahwa ia tidak lagi memproduksi Minyak Kutus Kutus dan memperkenalkan merek baru, Minyak Sanga Sanga.

"Jika Penggugat sendiri sudah mengumumkan bahwa Kutus Kutus tidak lagi diproduksi olehnya dan memperkenalkan merek baru, bukankah ini berarti ia tidak lagi membutuhkan merek tersebut? Jadi, mengapa sekarang menggugat?" lanjut Ichwan.

 

Kepemilikan Bersama

Dengan berbagai fakta tersebut, Ichwan menegaskan bahwa tuduhan iktikad tidak baik terhadap kliennya tidak terbukti. Justru, niat Penggugatlah yang patut dipertanyakan.

Dalam sidang, saksi ahli Penggugat, Henry Soelistyo Budi, menyatakan bahwa merek Kutus Kutus seharusnya menjadi kepemilikan bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai bisnis keluarga.

Terkait mengapa Penggugat baru menggugat setelah 10 tahun, Henry menyebut bahwa hitung-hitungan tahun hanya untuk menyederhanakan persoalan.

"Tidak perlu dihitung secara matematis, apakah 5 tahun atau 10 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani mengakui bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak. Elsiana menegaskan bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus.

"Kami belum membahas lebih jauh karena ini adalah persoalan keluarga. Proses masih berjalan, dan kami akan mengikuti perkembangan sidang," kata Elsiana.

Infografis

Infografis 6 Merek Cokelat Asal Indonesia
Infografis 6 Merek Cokelat Asal Indonesia. (dok. Putri Astrian Surahman/Liputan6.com)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya