Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, menjadi 20 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, yang dikenal sebagai sosok hakim dengan integritas tinggi dan rekam jejak yang mengesankan dalam dunia peradilan Indonesia.
Teguh Harianto, S.H., M.Hum., telah lama berkarier di bidang hukum dan memiliki reputasi sebagai hakim yang tegas dalam menegakkan keadilan. Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman yang luas, ia dipercaya memimpin berbagai persidangan penting, termasuk kasus korupsi besar yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal.
Advertisement
Keputusan Teguh Harianto dalam menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis merupakan keputusan dengan berbagai pertimbangan. Ini terkait tindakan korupsi yang dianggap merugikan negara, berikut informasinya, dirangkum Liputan6, Jumat (14/2).
Advertisement
Latar Belakang Pendidikan dan Karier Teguh Harianto
Teguh Harianto diketahui lahir di Boyolali, Jawa Tengah dan memiliki karier di bidang hukum yang luas. Kariernya di dunia peradilan terbilang mumpuni dengan berbagai kasus yang sudah banyak ditanganinya.
Merujuk pt-jakarta.go.id, teguh saat ini menduduki posisi sebagai Pembina Utama (IV/e), dengan jabatan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia diketahui menyandang gelar magister (S2) yang ia tempuh setelah duduk di perkuliahan sarjana.
Selama kariernya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berkomitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan memiliki reputasi sebagai penegak keadilan yang tegas dan berintegritas. Salah satu buktinya adalah kasus korupsi timah yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Tegasnya Teguh, langsung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, Teguh meminta Harvey menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
"Terdakwa berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar," tegas Teguh, merujuk ANTARA.
Advertisement
Peran Teguh Harianto dalam Kasus Harvey Moeis: Putuskan Hasil Banding
Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis, Teguh Harianto memimpin persidangan dengan cermat dan teliti. Setelah melalui serangkaian sidang dan mempertimbangkan hasil banding lewat berbagai bukti yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jakarta menjatuhkan vonis Harvey dengan penjara 6 tahun dan pengantian sebesar Rp210 Miliar, subsider 2 tahun kurungan. Kemudian, ada juga denda Rp1 Miliar dan subsider 6 bulan penjara. Putusan itu hanya setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey dijatuhi hukuman selama 12 tahun, uang pengganti sebesar Rp210 Miliar subsider 6 tahun penjara serta denda yang sama subsider 1 tahun penjara.
Teguh kemudian menimbang hukuman selama 20 tahun penjara beserta besaran dendanya, karena melaksanakan korupsi yang sistematis dan merugikan negara.
"Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Harvey telah memperkaya diri senilai Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim," jelas Teguh dalam persidangan.
Rangkuman Kasus Harvey Moeis hingga Putusan Hakim Teguh Harianto
Adapun, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, ia berperan dalam mengoordinasikan aktivitas penambangan ilegal dan menjadi penghubung antara perusahaan smelter swasta dengan mitra tambang ilegal. Harvey juga terbukti mengumpulkan dana corporate social responsibility (CSR) dari para smelter dengan jumlah yang signifikan, yang kemudian diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak terkait.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Harvey. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh praktik korupsi yang dilakukannya.
Melalui proses banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan dan uang pengganti yang diperbesar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," tambah, Teguh.
Advertisement
Siapa Teguh Harianto?
Siapa Teguh Harianto?
Teguh Harianto adalah Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjabat sejak tahun 2022.
Apa latar belakang pendidikan Teguh Harianto?
Beliau menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Humaniora (M.Hum.).
Mengapa hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Harvey sebagai aktor penting dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Apa peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah?
Harvey berperan sebagai penghubung antara penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka ilegal.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)