Pemprov DKI Kaji Sistem Pembayaran Berbasis Akun untuk Transportasi Umum

Syafrin mengatakan, account based ticketing menyebabkan harga tiket berubah sesuai dengan status ekonomi penumpang.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2022, 10:54 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 10:54 WIB
Penetapan Tarif  Integrasi Layanan Transportasi di Jakarta
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji sistem pembayaran berbasis akun atau account based ticketing untuk layanan transportasi umum Transjakarta, LRT, dan MRT.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo pada webinar Pengendalian BBM Bersubsidi Tetap Sasaran di Wilayah DKI Jakarta pada Selasa (8/11/2022). 

"Sedang disiapkan oleh Jakarta, yaitu berdasarkan account based ticketing," kara Syafrin. 

Sistem pembayaran yang sekarang, kata Syafrin, masih berbasis chip sehingga jika kartu hilang, saldo dalam Kartu Uang Elektronik (KUE) akan hilang. 

"Tetapi berdasarkan account based ticketing maka profilingnya si pengguna angkutan umum itu lebih utuh dan begitu kartunya hilang, maka saldonya enggak akan hilang," jelas Syafrin. 

Di lain kesempatan, Syafrin juga mengatakan, account based ticketing menyebabkan harga tiket berubah sesuai dengan status ekonomi penumpang. 

"Jadi prinsipnya gini, dengan account based ticketing tentu profiling pengguna angkutan umum kita bisa dapatkan sehingga ke depan, dengan pola ini, maka yang bisa mendapat subsidi adalah mereka yang benar-benar memang berhak. Kalau sekarang kan dengan tarif Rp3.500 siapa pun bayarnya sama," jelas Syafrin saat ditemui di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (9/11/2022).

Nantinya, Dishub akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta untuk data profiling pengguna. 

 

 

 

 

 

 

Dalam Tahap Kalkulasi

Penetapan Tarif  Integrasi Layanan Transportasi di Jakarta
MRT dan bus TransJakarta melintas di Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Kita coba akan kalkulasi ulang begitu. Masyarakat dengan pendapatan berapa kemudian mereka membayar dengan tingkat keekonomian, tidak lagi dengan tarif subsidi. Tentu data masyarakat sudah ada di dalam Dinas Sukcapil, tinggal dari sana di ambil," ujar Syafrin. 

Namun, perhitungan tarif angkutan umum setelah tak disubsdi masih dikalkulasi lebih lanjut. 

"Belum (ditentukan), masih dalam tahap kalkulasi. Tentu saat ini kita masih fokus bahwa tarif Transjakarta tidak naik, tetap Rp3.500," jelas Syafrin.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Aturan Aplikasi Transportasi
Infografis Aturan Aplikasi Transportasi (liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya