5 Negara Ini Mendominasi Pelanggaran Administrasi Orang Asing di Tangerang

Pengawasan harus terus dilakukan untuk melihat kegiatan orang asing yang berada di Indonesia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Nov 2022, 13:54 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2022, 13:54 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan tiga konter khusus yang diperuntukkan bagi para delegasi atau partisipan G20 yang diselenggarakan di Bali. (Istimewa)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyiapkan tiga konter khusus yang diperuntukkan bagi para delegasi atau partisipan G20 yang diselenggarakan di Bali. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lakukan perketat pengawasan orang asing yang berada di kawasan Kota Tangerang, Rabu (9/11/2022).

Pasalnya, selepas pandemi Covid-19 melandai yang disertai pelonggaran berbagai aturan, warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di wilayah Tangerang, semakin banyak.

Selama tahun 2022 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan 397 Kegiatan Operasi Mandiri, 2 Kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Tangerang Raya dan 2 kegiatan Timpora di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem Pengaduan Orang Asing (SIPOA). Sepanjang bulan Oktober 2022 telah terjadi 77 pelaporan Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan oleh warga negara China, Nigeria, Malaysia, Korea Selatan dan Kamerun," ungkap Plt Kepala Kantor Imigrasi, Rahmatun Najihah El Hassan, Rabu (9/11/2022).

Menurutnya, pengawasan ini harus terus dilakukan untuk melihat kegiatan orang asing yang berada di Indonesia, apakah sesuai dengan koridor aturan negara yang berlaku.

Di lain pihak, pertemuan Timpora yang terdiri dari berbagai unsur gabungan, hanya dari Kantor Imigrasi, melainkan juga dari Pemkot Tangerang serta Polisi/TNI. Menurut perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Said Ismail, bertemunya unsur Timpora menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan.

"Ini bisa saling memberi saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kota Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Diharapkan untuk ke depannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antarinstansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik. Tim Pengawasan Orang Asing ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 50 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari pasal 66 Undang Undang 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Ribuan Orang Asing Semester Satu

Sebanyak 4.327 orang asing singgah di wilayah Tangerang pada semester satu tahun 2022. Angka ini merupakan data dari bulan Januari hingga awal Juni 2022. Tenaga kerja asing asal China, mendominasi ribuan orang asing di Tangerang.

"Jumlah kunjungan di wilayah Tangerang 2.089, dan jumlah izin tinggal terbatas yang dikeluarkan sebanyak 2.188 orang," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, Toto Suyanto di Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Adapun jumlah kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan selama periode tersebut berjumlah 50 orang, dan didominasi oleh warga negara asing asal China dan Korea Selatan.

"Rata-rata orang asing masih didominasi oleh warga China, Korea Selatan, Filipina, India dan Amerika Serikat," katanya.

Banyaknya WNA yang singgah di wilayah Tangerang, membuat pengawasan di wilayah tersebut juga diperketat. Selama tahun 2022 ini ada 180 kegiatan operasi mandiri dan juga dibentuk 1 tim pengawas orang asing (Timpora) di wilayah Tangerang.

"Berdasarkan laporan orang asing terutama Simpoa WNA tentu banyak juga yang melakukan pelanggaran, ini merupakan tanggung jawab bersama," lanjutnya.

Sementara itu diketahui bahwa warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa), kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau.

Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya