Empat Ribu Lebih WNA Penuhi Tangerang Sepanjang Januari-Juni 2022

Tenaga kerja asing asal China, mendominasi ribuan orang asing di Tangerang tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jun 2022, 12:23 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 12:23 WIB
Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor
Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor untuk menghindari penularan Covid-19. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

 

Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak 4.327 orang asing singgah di wilayah Tangerang pada semester satu tahun 2022. Angka ini merupakan data dari bulan Januari hingga awal Juni 2022. Tenaga kerja asing asal China, mendominasi ribuan orang asing di Tangerang.

"Jumlah kunjungan di wilayah Tangerang 2.089, dan jumlah izin tinggal terbatas yang dikeluarkan sebanyak 2.188 orang," ujar Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, Toto Suyanto di Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Adapun jumlah kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan selama periode tersebut berjumlah 50 orang, dan didominasi oleh warga negara asing asal China dan Korea Selatan.

"Rata-rata orang asing masih didominasi oleh warga China, Korea Selatan, Filipina, India dan Amerika Serikat," katanya.

Banyaknya WNA yang singgah di wilayah Tangerang, membuat pengawasan di wilayah tersebut juga diperketat. Selama tahun 2022 ini ada 180 kegiatan operasi mandiri dan juga dibentuk 1 tim pengawas orang asing (Timpora) di wilayah Tangerang.

"Berdasarkan laporan orang asing terutama Simpoa WNA tentu banyak juga yang melakukan pelanggaran, ini merupakan tanggung jawab bersama," lanjutnya.

Sementara itu diketahui bahwa warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa), kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau.

Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," pungkasnya.

239 WNA Bekerja di Kabupaten Tangerang

Lebih dari 300 warga negara asing (WNA) tinggal dan mencari nafkah di Kabupaten Tangerang. Mayoritas bahkan mengisi jabatan eksekutif di berbagai perusahaan.

Sebagian besar adalah warga negara Tiongkok.

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, ada 349 WNA yang bekerja di wilayahnya. Mereka berasal dari berbagai negara di antaranya dari Tiongkok, Taiwan, Korea, Jepang, Belanda, India, Polandia dan Amerika Serikat.

"Namun, mayoritas pekerja asing di Kabupaten Tangerang itu berasal dari Tiongkok (China)," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Tangerang Iis Kurniati.

Dari total jumlah yang tercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, para pekerja asing ini pada umumnya mengisi formasi jabatan eksekutif di sebuah perusahaan ataupun industri yang ada.

"Untuk perusahaan yang memiliki TKA terbanyak pada umumnya berada di pabrik baja, bisa mencapai 3 sampai 5 orang, dan umumnya menjabat sebagai manajer," ujar Iis.

 

Tenaga Pendidik di Sekolah Internasional

Selain itu, mereka banyak mengisi jabatan sebagai tenaga pendidik atau pengajar di sekolah bertaraf internasional. Seperti salah satunya kawasan pendidikan internasional Pelita Harapan di Lippo Karawaci, di mana, di kawasan itupun tersedia layanan Kantor Keimigrasian untuk dokumen keimigrasian WNA.

Adapun segala bentuk pengurusan perizinan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Karena itu, pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah.

Tugas Disnaker hanya sebatas pendataan dan juga pengawasan. Selebihnya yang berkaitan dengan penindakan, seperti kasus TKA ilegal ada pihak Imigrasi melalui kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

"Sejauh ini belum ditemukan pekerja asing ilegal di Kabupaten Tangerang, "kata Iis. 

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya