Hendra Kurniawan Bantah Tekan Ismail Bolong Terkait Isu Uang Panas Kabareskrim

Hendra Kurniawan membantah telah memberikan tekanan terhadap mantan anggota Polri yakni Ismail Bolong.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Nov 2022, 13:17 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 13:17 WIB
Hendra Kurniawan Umbar Senyum di Sidang Perintangan Proses Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hendra Kurniawan yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J membantah telah memberikan tekanan terhadap mantan anggota Polri yakni Ismail Bolong untuk membuat testimoni adanya aliran uang dari tambang ilegal terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Handra membantah mengenal Ismail Bolong.

"Bahwa klien saya tidak pernah mengenal saudara IB. Tidak benar bahwa klien saya menekan IB untuk membuat video testimoni itu, IB berbohong dan memfitnah klien saya, mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas video testimoni yang bersangkutan mengenai penambangan batubara Ilegal," tutur Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Menurut Henry, Ismail Bolong telah mengarang cerita dan mengucapkan pernyataan dalam kondisi mabuk. Tentunya, ada konsekuensi hukum terhadapnya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Video testimoni saudara IB dilakukan setelah yang bersangkutan selesai memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi, yang ditandatanganinya dan dilakukan secara sadar tanpa paksaan, yang kemudian dibuatkan video testimoni dimaksud untuk menguatkan karena melibatkan pejabat perwira tinggi dan beberapa perwira atau anggota lainnya," jelas dia.

Menurut Henry, dalam proses penyelidikan Biropaminal Divpropam Polri, video testimoni tidak hanya dilakukan terhadap Ismail Bolong saja, namun juga terhadap beberapa perwira atau anggota lainnya di Polda Kalimantan Timur yang terlibat.

 

Video Diambil Setelah Berikan Keterangan

Video diambil setelah mereka memberikan keterangan dalam Berita Acara Interogasi yang telah ditanda tangani, dengan tujuan untuk saling menguatkan keterangan satu sama lain dalam memenuhi bukti permulaan yang cukup.

"Klien saya sangat menyayangkan atas beredarnya video tersebut, yang kemudian dibalas dengan sanggahan yang tidak beretika, di luar kepatutan dan kepantasan sebagai anggota pensiunan dini. Padahal institusi ini telah membesarkan saudara IB beserta keluarga, berikut juga kemakmuran penghasilannya yang diraup dengan cara-cara yang tidak baik semasa masih aktif menjadi anggota," katanya.

"Klien saya selaku mantan pejabat Karopaminal Divpropam Polri, saat ini hanya fokus terhadap proses persidangan pidana obstruction of justice yang sedang berlangsung dan silahkan rekan-rekan media bertanya kepada pihak atau pejabat sekarang yang berwenang," Henry menandaskan.

Ferdy Sambo Tanggapi Isu Uang Panas

Ferdy Sambo dan Buku Hitamnya di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membawa buku hitam saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, buku hitam tersebut sudah dibawa kliennya sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi isu uang panas miliaran rupiah hasil tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang mengalir ke kantong Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Hal itu disampaikannya usai menjalani persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sikapnya yang biasa hanya berjalan berlalu setelah persidangan, menjadi berbeda dengan menjawab sedikit pertanyaan awak media malam itu.

"Tanya ke pejabat yang berwenang saja," tutur Ferdy seraya menyatukan kedua telapak tangannya di PN Jaksel, Rabu 9 November 2022.

Ferdy Sambo hanya berkomentar sedikit perihal tersebut dan lantas kembali berjalan, dengan dikawal anggota Brimob Polri dan jajaran kejaksaan.

Heboh Video Ismail Bolong

Kasus Video Ismail Bolong
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Awalnya, jagad maya dihebohkan dengan video pengakuan mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang mengakui dirinya menjadi pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Yang lebih menghebohkan, Ismail Bolong mengaku telah menyetorkan uang miliaran rupiah hasil dari tambang ilegal tersebut kepada sejumlah petinggi Polri. Bahkan uang panas itu juga disebut mengalir ke kantong Kabareskrim Polri Irjen Agus Andrianto.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong dikutip dari video yang beredar.

Selama berseragam polisi, Ismail diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo di sekitaran Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan November 2021 atas inisiatif sendiri.

Dalam pengakuannya, Ismail Bolong memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Mengaku Koordinasi dengan Bareskrim

Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," ungkap Ismail.

Uang diserahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerjanya setiap bulan sejak Januari hingga Agustus 2021. Dalam memuluskan bisnisnya dia juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.

"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.

Klarifikasi Pernyataan Sebelumnya

Namun rupanya bukan satu video ini saja yang menghebohkan publik. Ismail Bolang kembali muncul di video lain, tetapi berisi klarifikasi dari pernyataan sebelumnya. Di video yang kedua, polisi berpangkat terakhir Aiptu itu menarik pernyataannya soal setoran ke Kabareskrim.

"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Dan saya pastikan berita itu saya tidak pernah memberi kasih kepada Kabareskrim, apalagi memberi uang, saya tidak kenal," ujar Ismail Bolong dikutip dari video yang beredar, Senin 7 November 2022.

Ismail yang mengaku sudan pensiun dini dari Polri sejak Juli 2022 ini meminta maaf kepada Agus Andrianto atas pernyataan sebelumnya. Video berisi pernyataan Ismail Bolong yang mengaku menyetor uang ke Kabareskrim itu juga sempat viral di media sosial.

Ismail menyebut, saat memberikan pernyataan itu dirinya berada dalam tekanan. Dia menyeret nama mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra. Saya klarifikasi melalui handphone, dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," kata dia.

Dia menceritakan, kejadian itu terjadi di Polda sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Namun dia tidak menjelaskan detail waktunya.

"Habis itu saya tidak bisa bicara tetap diintimidasi Brigjen Hendra saat itu. Dan Mabes memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan. Di hotel sudah disodorkan untuk baca itu, ada kertas sudah ditulis tangan oleh Palminal Mabes dan direkam oleh ponsel anggota Mabes Polri," kata dia.

Dugaan Ditekan Hendra

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dia memastikan bahwa dirinya memberikan testiomoni yang akhirnya viral lantaran dalam tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dia menegaskan tak pernah mengenal dan memberikan uang kepada Kabareskrim.

"Saya ditelpon oleh Brigjen Hendra tiga kali melalui hp. 'Kamu harus bikin testimoni' katanya. Saya tidak bisa bicara. Akhirnya pindah di hotel sudah ada kertas untuk membaca isinya itu. Saya mohon maaf kepada Kabareskim atas berita viral sekarang," kata dia.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan pihaknya saat ini tengah mendalami video pengakuan Ismail Bolong yang viral tersebut.

"Masih kami dalami ya," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

Dia juga membenarkan bahwa Ismail Bolong merupakan anggota kepolisian yang pernah ditempatkan di Kaltim. Hanya saja, saat ini pihaknya masih mencari tahu soal statusnya.

"Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek," ujarnya.

Polda Kaltim juga tengah mendalami informasi keterlibatan mantan Kasat Reskrim Bontang yang disebut dalam video tersebut. "Terkait video itu masih kami dalami semua," kata Yusuf menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya