Liputan6.com, Jakarta Sejumlah korban penipuan investasi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris, usai majelis hakim memvonis Indra Kenz di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan hanya hukuman yang dinilai lebih ringan, tetapi harta para korban disita negara.
"Hakim tidak adil, negara tidak adil," teriak para korban, seusai sidang digelar, Senin (14/11/2022).
Advertisement
Mereka terlihat saling berpelukan, menangis dan mengutuk putusan hakim, yang dinilainya tak adil. Kuasa Hukum korban Irsan Gusfrianto mengatakan korban dikenakan pasal mengikuti judi online, lantaran Satgas Waspada Investasi menyebut Binomo, Binary Option sebagai perjudian, bukan instrumen investasi. Sehingga majelis hakim mengacu pada hal tersebut.
Advertisement
"Kami meminta hak korban dikembalikan, bukan dikembalikan kepada negara," ujar Irsan.
Sebab, pada saat awal para korban ini terjerumus pada Binomo, mereka diperkenalkannya sebagai robot investasi, bukan judi online. Makanya, mereka terpincut dan mau menguras segala harta ke dalam investasi online tersebut.
"Ini tidak mendasar, sangat merugikan kami sebagai korban. Sebab dari awal para korban ini dikenalkan sebagai investasi, bukan judi," ungkap Irsan.
Sementara dilain pihak, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, bila Indra Kenz dikenakan pasal Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang TPPU Pasal 3. Hingga akhirnya dia dikenakan vonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Lalu, hal yang dimaksud dikenakan perjudian, lantaran para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam perjudian. Sehingga, pada barang bukti tersebut majelis hakim memutuskan dirampas oleh negara.
"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.
Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.
Bilamana memang korban keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara.Â
"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," kata dia.
Vonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penipuan investasi online Binomo atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022). Hukunan Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk.
Bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka hukuman subsider menjadi 10 bulan kurungan penjara. Dengan pengurangan masa tahanan selama Indra Kenz ditahan pada masa penyidikan dan masa sidang berlangsung.
Â
Advertisement