Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mennggelar sidang lantjutan atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Namun pada sidang kali ini, Selasa (22/11/2022), Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti persidangan secara virtual. Sementara itu, terdakwa Ferdy Sambo hadir langsung di ruang sidang PN Jaksel.
Advertisement
Baca Juga
Jaksa mengungkapkan, Putri Candrawathi sedang terpapar virus corona Covid-19 sehingga tidak dapat dihadirkan secara langsung ke pengadilan.
"Izin bapak, untuk terdakwa Putri Candrawathi, kami dapat konfirmasi terkait kesehatan Putri Candrawathi. Hasil pemeriksan laboratorium beliau dinyatakan positif Covid-19, kalau berkenan kami hadirkan secara online," kata Jaksa, Selasa (22/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi menyatakan siap menjalani persidangan hari ini secara online.
"Saya siap menjalani persidangan hari ini yang mulia," ujar istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, Tjong Djiu Fung alias Afung, Victor Kamang, Ahmad Syahrul Ramadhan, Raditya Adhyaksa, Bimantara Jayadiputro, dan Anita Amalia Dwi Agustin.
Putri Perintahkan Ricky Ambil Uang Brigadir J
Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa Bripka Ricky Rizal diberi hak menjawab oleh majelis hakim terkait adanya uang sebesar Rp200 juta yang masuk ke dalam rekeningnya dari korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kiriman uang tersebut terasa janggal, sebab terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Ricky Rizal menyebut, transfer uang itu ia lakukan atas perintah istri Sambo, Putri Candrawathi.
“Saya lakukan atas perintah Putri Sambo karena yang bersangkutan (Brigadir J) sudah almarhum,” jawab Ricky dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Ricky beralasan perintah yang diminta Putri dilakukan melalui mobile banking. Menurut dia, akses untuk membuka rekening milik Brigadir J melalui internet bukan hanya diketahui dirinya semata, namun ada nomer PIN yang diketahui secara transparan di handphone (HP).
“Pemindahan melalui m-banking melalui HP, saya pegang dan satunya dipegang di Jakarta, tapi saya tak tahu menahu apakah dipegang almarhum Yoshua terus menerus atau bergantian dengan ibu (Putri Candrawathi) atau (ajudan) lain tapi dicantumkan di situ (HP) password dan PIN, jadi untuk pelaksanaan transfer kita bisa melihat panduannya,” jelas Ricky.
Advertisement