Kemendagri Sudah Izinkan Heru Budi Lantik Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Sekda DKI Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Des 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 03 Des 2022, 14:40 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat Sekda DKI Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menyatakan, pelantikan Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah memperoleh izin dari Kemendagri.

Diketahui, Heru Budi melantik Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjadi Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata pada Jumat, 2 Desember 2022.

Sementara itu, posisi Sekda DKI Jakarta diisi Penjabat (Pj) Sekda yang ditempati oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto.

"Saya baru bertanya tadi ke Otda (Ditjen Otonomi Daerah) saja. Saya tanya apakah itu sudah ada izin Mendagrinya, dia bilang sudah Pak Kapus katanya," uja Benny saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (3/12/2022).

Benny menjelaskan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta dapat melantik Deputi Gubernur dengan syarat memperoleh izin dari Kemendagri. Dalam hal ini, artinya Heru Budi telah mengajukan surat untuk melakukan mutasi jabatan ke Kemendagri.

"Betul, kan dia harus mendapat izin tertulis dari Mendagri kalau Pj itu akan melakukan mutasi. Kan itu empat pembatasan kewenangan Pj yang dikecualikan asal sudah mendapatkan izin tertulis Kemendagri," jelas Benny.

Lebih lanjut, Benny menerangkan pengajuan surat ke Kemendagri diperlukan karena posisi Heru Budi bukan gubernur definitif.

Sehingga, kata dia ada aturan tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Nah tentu Pak Heru akan mengajukan dulu, tidak mungkin ujuk-ujuk keluar peraturan dalam negeri kalau tidak ada nya permohonan atau permintaan dari Pemda," kata dia.

 

Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur Jakarta

marullah
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali. (dok.pemkot jaksel)

Menurut Benny, Mendagri dapat mengeluarkan surat izin itu dengan sejumlah pertimbangan dan ketentuan seperti pangkat pejabat yang bersangkutan dan lain sebagainya sesuai usulan Pemprov DKI.

Lebih lanjut, Benny menyarankan terkait usulan permohonan mutasi Sekda ke Deputi Gubernur ditanyakan rincinya kepada Pemprov DKI selaku pihak yang mengajukan usulan ke Kemendagri.

"Saya coba cek juga nanti di Otda usulan suratnya tanggal berapa, kemudian evaluasinya, verifikasinya di Dalam Negeri seperti apa, dan lain-lain segala macam, kemudian surat Dalam Negerinya tanggal berapa nanti saya cek," kata dia.

Sebelumnya diinformasikan bahwa surat pengambilan sumpah jabatan Deputi Gubernur DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata ini juga Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya