Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengamini, pembahasan tentang Omnibus Law Bidang Kesehatan mendapat perhatian luas. Menurut dia, adalah hal wajar bila hal itu ditanggapi sangat beragam, positif atau pun cenderung menolak.
"Itu sangat wajar. Menunjukkan bahwa ada banyak kepentingan di bidang kesehatan. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah, dokter dan tenaga kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi, dan yang tidak kalah pentingnya pengusaha. Karena itu, pembahasan RUU di bidang ini akan menyita perhatian luas,” kata Saleh dalam keterangan diterima, Minggu (4/12/2022).
Saleh meyakini, mereka yang merasa kepentingannya terganggu pasti akan bereaksi, melalui advokasi publik baik melalui jalur akademik seperti seminar, diskusi, grup diskusi di kampus-kampus, dan juga audiensi dengan fraksi-fraksi di DPR.
Advertisement
“Itu sah dan dibolehkan. Justru, jalur seperti itu yang baik untuk dilakukan. Tetapi, ada juga yang berjuang lewat media-media sosial. Memunculkan wacana dan isu yang dianggap krusial di RUU tersebut,” jelas dia.
Baca Juga
Saleh menambahkan, RUU Omnibus law memang ada rencana pembahasan dalam beberapa beleidnya. Dalam prolegnas yang telah disepakati, setidaknya ada RUU pengawasan obat dan makanan, RUU pendidikan Kedokteran, RUU sistem kesehatan nasional, RUU kefarmasian, dan RUU Wabah.
"Kalau semua RUU itu dibahas sekaligus, bisa jadi formulasinya dalam bentuk omnibus law. Meski harus diakui bahwa kami belum mendapatkan informasi resmi terkait hal itu. Fraksi PAN pun masih melakukan kajian mendalam,” ujar Anggota Komisi IX ini.
Saleh memastikan, PAN tidak akan membahas semua RUU bidang kesehatan ini dengan terburu dan dipaksakan. Dia mengaku, PAN sudah menerima audiensi berbagai kalangan mulai dari Organisasi profesi, ikatan apoteker, perawat, dan bidan.
“Kami mau mendengar apa pandangan mereka. Kami juga membuat diskusi resmi. Kemarin, misalnya, kami membahas RUU pengawasan obat dan makanan. Mengundang pihak terkait dan berkepentingan,” jelas anggota legislatif dari Dapil Sumut II ini.
Masyarakat Diharapkan Berpartisipasi
Saleh meyakini, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dan berkontribusi dalam memberikan masukan juga pokok-pokok pikirannya.
"Kalau pun ada yang mau ditolak, silakan disampaikan. Lengkapi dengan argumen yang rasional. Kami insya Allah akan mengkajinya. Jika memang sesuai dengan aspirasi masyarakat, kami akan ikut memperjuangkannya,” dia menutup.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini tengah menyerukan sikap penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
RUU tersebut saat ini tengah dibahas oleh DPR RI dan telah mendapatkan penolakan karena dianggap berpotensi menjadikan liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan terutama untuk hak rakyat.
Dalam media sosial Instagram resmi dari IDI yaitu @ikatandokterindonesia, disebutkan beberapa poin mengenai penolakan tersebut.
Adapun dalam foto yang diunggah tersebut ditandatangani oleh beberapa Ketua Umum organisasi profesi kesehatan mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Meskipun menuai pro dan kontra, draf dari Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kesehatan masih belum secara lengkap dirilis. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyarankan bahwa jika draf sudah ada para dokter dan organisasi profesi bisa berdiskusi dengan pemerintah dan DPR.
Advertisement
Poin Penolakan
Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh IDI terkait RUU Omnibus Law Kesehatan:
1.Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu.
2. RUU Kesehatan (omnibus law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan bermutu, profesional dan beretika.
3. Adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
4. Terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Putusan Nomor Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.