Potensi Resesi tahun Depan, Komisi IX DPR Minta Pekerja Terima Penetapan UMP 2023

Rahmad mengatakan tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Des 2022, 08:11 WIB
Diterbitkan 07 Des 2022, 08:11 WIB
Buruh Geruduk Balai Kota Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Massa buruh menuntut Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menaikkan UMP 2023 sebesar 13 persen dan menolak PP 36 Tahun 2021 sebagai acuan kenaikan upah 2023. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Rahmad Handoyo mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Menurutnya, penetapan UMP sudah berdasarkan telaah terhadap kondisi ekonomi.

"Kita memahami keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 ada yang keberatan. Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi, mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses," kata Rahmad, Selasa, 6 Desember 2022. 

Rahmad mengatakan tanda-tanda kenaikan ekonomi nasional jelas terlihat, namun masyarakat juga harus memahami ada potensi resesi tahun depan.

"Suara hati dari pengusaha juga harus kita maklumi. Namun demikian, apapun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati," ujar Rahmad.

Rahmad memaklumi masyarakat protes mungkin karena kenaikan UMP tidak sesuai harapan. Apalagi, kenaikan UMP dua tahun belakangan sangat kecil. Tapi, menurut dia, masyarakat juga harus menghormarti kepentingan nasional.

"Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama," kata Rahmad.

 

Hadirkan Jalan Tengah Pengusaha dan Pekerja

UMP Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023
UMP Kalsel

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

"Maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Ida.

Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah
Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya