Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf menyanggah keterangan mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Benny Ali dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Benny di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas atasannya, Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.
Advertisement
"Mohon izin Pak Benny, maaf sebelumnya. Karena ini menyangkut nasib saya dan keluarga saya. Jadi saya mengatakan di sini," ujar Kuat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Pada saat itu, Pak Benny tidak pernah memeriksa saya, menginterogasi di Duren Tiga. Yang pernah, itu (diperiksa) setelah beberapa hari, itu ada Saguling," lanjut dia.
Dia mengungkap, yang disampaikan Benny pada waktu kejadian, hanya menyuruhnya mengaku seolah-olah telah diperiksa oleh ,antan Kabiro Provos tersebut.
"Pak Benny bilang ke saya, 'Kuat kalau ada yang nanya, kamu bilang sudah diinterogasi saya ya. Karena saya sudah terlanjur ngomong sama Kapolri. Jadi biar sinkron ya Wat.' Itu yang saya dengar," kata Kuat.
Mendengar tanggapan dari Kuat, Benny turut membantah dan tetap pada keterangannya jika saat kejadian telah melakukan langkah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sesuai tupoksinya. Namun. dijawab Kuat dengan senyuman dan ucapan terima kasih, kepada jenderal bintang satu itu.
"Gimana saudara saksi?" tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
"Tidak benar," kata Benny.
"Tidak benar Pak Benny. Terima kasih," timpal Kuat mendengar bantahan Benny.
Keterangan Benny
Sebelumnya, saat memberikan keterangan, Benny mengatakan dia telah mengambil Pulbaket kepada Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, di Rumah Dinas hingga Putri Candrawathi yang sudah ada di rumah pribadi jalan Saguling.
"Jadi dari keterangan itu, yang saya simpulkan terjadi tembak menembak di rumah Kadiv Propam Polri antara Brigadir J dan Bharada Richard yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," kata Benny.
"Berdasarkan keterangan daripada Richard, yang saat itu dia sedang berada diatas bersama Kuat mendengar suara teriakan Richard turun menegur ada apa yang terjadi. Sementara Kuat ada di atas, kalau tidak salah beliau mau menutup pintu karena sudah malam, mendengar tembakan waktu itu dia menjelaskan, waktu saya tanya dia (Kuat) tiarap," tambah Benny.
Sementara Bripka RR, kata dia, berada di luar dekat carpot atau parkiran ketika mendengar suara tembakan lantas panik dan masuk dari arah dapur dan sudah melihat penembakan dengan Brigadir J sudab tergeletak di lantai.
Advertisement
Benny Jadi Saksi
"Jadi itu kesimpulan sementara, biasanya kalau sudah ada itu. Itu bukan menjadi, itu hanya untuk gambaran sementara untuk laporan ke atasan. Selanjutnya baru didalami di Biropaminal," lanjut Benny.
Sekedar informasi jika kehadiran Benny sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J untuk memberikan keterangan atas terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement