Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berinisial PA. Diketahui, PA diduga berupaya memeras pengusaha asal Semarang, Agus Hartono (AH) dengan nominal Rp 10 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sudah terjun melakukan pemberkasan terhadap AH.
Baca Juga
“Jamwas dengan jajarannya sudah turun termasuk tim yang melakukan pemberkasaan atas nama AH. Cuma kendalanya adalah AH tidak pernah datang ke tempat kita meski sudah beberapa kali kita panggil jadi kita ada kesulitan melakukan konfirmasi terhadap AH,” kata Ketut kepada awak media di Kantor Pusat Kejaksaan Agung Jakarta. Kamis (8/12/2022).
Advertisement
Ketut meyakini, Jamwas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa sebagai pihak terlapor dan membuat pemberkasan. Namun demikian, terkait benar tidaknya indikasi adanya upaya pemerasan, Kejaksaan Agung harus mendapatkan keterangan kedua pihak terlebih dulu sebagai pembuktian.
“Jadi orang yang menuduh wajib membuktikan. sekarang orangnya aja tidak dateng, lalu bagaimana kita mau membuktikan? orangnya harus dateng dan kita klarifikasi lagi untuk membuktikan kebenaran itu, apa dan bagaimana seperti apa ? tidak serta merta dilaporkan langsung jadi tertuduh pelaku tindak pidana,” jelas Ketut.
Ketut merinci, ada tiga orang jaksa yang menjadi terlapor. Namun selain PA, Ketut enggan merinci inisial dua orang lainnya. Meski begitu, bila benar terbukti mereka melakukan pemerasan maka hukuman pidana dan pemecatan akan dijatuhkan oleh Jaksa Agung.
“Pak Jaksa Agung tegas, bila terbukti pidanankan, kalau udah dipidana tidak mungkin tidak dipecat,” Ketut memungkasi.
Dipanggil Kejati Jateng
Diberitakan sebelumnya, AH sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016. Dia diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.
Jaksa Kejati Jateng berinisial PA kemudian meminta bertemu empat mata. Agus mengaku tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, PA menyatakan Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi. Terlebih, salah satu tersangka sudah menjalani hukuman.
Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp 10 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Agus kemudian mengirimkan somasi terhadap jaksa Kejati Jateng itu terkait dugaan percobaan pemerasan, yang ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kejagung, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jampidsus Kejagung, Presiden, Wakil Presiden, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.
Advertisement