Copot Marullah dari Sekda, Pj Heru Budi Disebut Berpotensi Lakukan Maladministrasi

Teguh juga menegaskan bahwa memutasi pejabat dapat dilakukan oleh gubernur definitif atau wakil yang menggantikan gubernur atau bupati yang menjabat.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Des 2022, 06:54 WIB
Diterbitkan 09 Des 2022, 06:54 WIB
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Selatan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Kebijakan Publik Indonesia (Publika) Teguh Nugroho berpendapat, terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

"Ada potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta dalam mutasi Sekda ini karena tidak patuh dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Teguh kepada wartawan, Kamis (8/12).

Adapun peraturan yang dimaksud Teguh adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132 A Ayat (1) dan (2).

Dalam aturan tersebut, Pj Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan surat edaran sifatnya hanya mengikat secara internal.

Teguh juga menegaskan bahwa memutasi pejabat dapat dilakukan oleh gubernur definitif atau wakil yang menggantikan gubernur atau bupati yang menjabat.

"Dalam kasus ini, Heru ini Pj, bukan pengganti gubernur yang berasal dari wakil gubernur sebelumnya dan pengantian Marullah dilakukan oleh Pj kurang dari waktu 6 bulan. Kalau pun sudah 6 bulan, Heru tidak bisa karena statusnya hanya Pj," jelas Teguh.

Jika terbukti ada maladminstrasi, Teguh mengatakan, Ombudsman dapat meminta Heru untuk membatalkan keputusan mutasi Marullah.

"Jika Pj menolak, sesuai perintah UU, Ombudsman dapat meminta Mendagri untuk memberikan sanksi mendidik kembali Pj atau bahkan sampai mengganti Pj. Ini penting, jangan sampai pejabat yang dipilih oleh Kementerian, memiliki kewenangan sama tinggi dengan yang dipilih masyarakat," kata Teguh.

 

 

Bantu Skala Lebih Besar

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta agar pelantikan Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata tidak disalahpahami. Dia menambahkan, sebagai Deputi Gubernur Marullah bakal membantu kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan skala lebih besar.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa tugas-tugas Pak Deputi sangat terhormat. Di mana nanti beliau akan membantu saya. Jadi jangan disalahpahamkan, bahwa saya membutuhkan Pak Marullah dalam skala yang lebih besar," kata Heru di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/12/2022).

Terlebih, kata Heru pengambilan sumpah jabatan ini sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pelantikan tersebut juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Jadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139 maka Pak Marullah menjabat deputi dengan poin-poin tugas khusus yang harus diemban oleh beliau. Mungkin Bu Maria (Ketua BKD DKI) bisa menyerahkan secara resmi kepada Pak Deputi (SK)," kata dia.

 

Poin Tugas Khusus

Selanjutnya, Heru menjelaskan selaku deputi ada beberapa poin tugas khusus yang bakal dijalani Marullah. Di antaranya membantu persiapan Jakarta sebagai tuan Rumah Mayors and Governors Meeting of the ASEAN Capital 2023 (MGMAC 2023) mendatang.

"Ada beberapa program atau poin tugas khusus yaitu adalah 2023 kita menjadi tuan rumah ketua ASEAN jadi level kepala negara akan melakukan rangkaian pertemuan, baik level kepala negara nanti ditambahkan level menteri," ucap dia.

Heru menyampaikan dengan jabatan barunya, Marullah bisa membantu mempersiapkan Jakarta sebagai tuan rumah ASEAN 2023. Dia menyebut Marullah bisa membantu kinerjanya semisal bergantian memimpin rapat.

"Berkenan nanti Pak Deputi bisa memimpin rapat di 2023 tapi bergantian dgn saya utk koordinasi dengan pemerintah pusat. Kita sudah tau tempatnya sudah tahu. Itu di kantor ASEAN," katanya.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya