Kena Tilang ETLE Padahal Tidak Melanggar, Bagaimana Mengurusnya?

Pelaksanaan tilang ETLE acap kali mendapat keluhan dari masyarakat, semisal pengendara yang mendapatkan surat tilang padahal tidak melanggar ETLE. Bagaimana mengurusnya?

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2022, 18:38 WIB
Diterbitkan 10 Des 2022, 18:38 WIB
10 Titik Baru Ditempatkan CCTV Tilang Elektronik ETLE
Kendaraan melintasi kamera CCTV sistem ETLE di Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (1/7/2019). Kamera tersebut dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan HP oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan kecepatan kendaraan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas jalan di Ibu Kota kini mulai digencarkan dengan fasilitas sistem pengawasan lalu lintas memakai teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dalam rangka peralihan untuk meniadakan penindakan tilang manual.

Dimana tercatat sudah ada 57 titik ETLE statis yang telah tersebar di beberapa ruas jalan Jakarta dengan ditambah persiapkan 11 ETLE Mobile yang akan terpasang di mobil patroli polantas.

Nantinya baik ETLE statis maupun mobile secara fungsi memiliki tujuan yang sama yakni, akan menindak bagi pengendara yang kedapatan melanggar akan mendapat surat tilang yang.

Meski demikian, pelaksanaan tilang ETLE acap kali mendapat keluhan dari masyarakat, semisal pengendara yang mendapatkan surat tilang padahal tidak melanggar ETLE.

Atas masalah tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan apabila ada masyarakat yang mengalami kendala seperti itu bisa langsung datang ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Oh itu bawa konfirmasi ke posko dengan membawa kendaraannya nanti kita verifikasi," kata Jhoni saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (10/12/2022).

Nantinya apabila dari hasil verifikasi yang dilakukan petugas nyatanya memang benar ada kesalahan dalam sistem penindakan ETLE, maka sanksi tilang akan ditiadakan atau dianulir.

"Jika memang betul itu bukan kendaraannya nanti tilangnya akan kita anulir (batalkan). Artinya kalau bisa membuktikan ciri fisik itu bukan kendaraan (berbeda dengan surat bukti tilang)" jelasnya.

Adapun bukti-bukti yang harus dibawa yakni dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK termasuk dengan kendaraan fisiknya. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi kendaraan.

"Semisal memang sama tapi ada ciri khusus dan ada hal lain yang memang itu bukan kendaraan dia ya bisa. Jadi sehingga itu bukan penindakan akan kita hentikan," tambah dia.

 

Cara Cek Kena ETLE

Sementara dikutip dari ETLE, Kamis (8/12), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah dijelaskan berikut cara mengecek kendaraan apabila terkena tilang elektronik:

1. Buka laman website etle-pmj.info/id/check-data.

2. Kemudian masukan data seperti nomor plat kendaraan anda,, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan STNK anda.

3. Pilih 'cek data'

4. Apabila anda tidak melanggar, maka akan muncul tulisan 'not data available'. Namun jika anda melakukan pelanggaran akan muncul catatan waktu, lokasi, dan status pelanggaraan serta tipe kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa ke laman website https://etle-pmj.info/id atau ke nomor whatsapp 081388222018.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya