Liputan6.com, Jakarta Momen lucu terjadi saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah berusaha membujuk cucu keempatnya dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution untuk mau memakai beskap di acara akad nikah Kaesang Pangarep.
Dalam tangkapan gambar yang diabadikan Liputan6.com, terlihat putra Kahiyang yaitu Al Nahyan Nasution yang masih mengenakan atasan kemeja biru laut yang dipadupadan celana putih dan sepatu berwarna senada dengan didampingi Presiden Jokowi.
Melihat sang cucu, Jokowi pun berusaha merayu jagoan kecilnya agar mau memakai beskap. Namun, usaha sang kakek tidak berhasil. Al Nahyan hanya menggelengkan kepala.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, kritikan terus mengalir usai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Banyak pasal yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak. Salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 218 ayat 1 dikatakan, siapa saja yang melakukan penghinaan akan diancam hukuman tiga tahun penjara.
Ayat (2) pasal juga memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
"Yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden," bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).
Oleh Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, pasal tersebut dinilai sangat berlebihan. Karena menurutnya, datangnya kritikan bahkan penghinaan merupakan sebuah sebuah konsekuensi dari jabatan.
Berita terpopuler ketiga masih terkait pernikahan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono. Seperti diketahui pada hari ini, Minggu (11/10/2022), acara tasyakuran kedua mempelai digelar di Pura Mangkunegaraan.
Iring-iringan kereta kencana yang membawa Kaesang dan Erina ke lokasi disambut antusias ribuan warga. Tak sedikit dari mereka yang langsung mengucapkan selamat berbahagia kepada kedua mempelai.
Untuk diketahui, sebelumnya segala persiapan telah dilakukan agar acara kirab hari ini berjalan lanvcar. Rumah dinas Wali Kota Surakarta dihias dengan dekorasi yang cantik penuh bunga-bunga. Karpet merah pun digelar mulai dari gerbang Loji Gandrung hingga ke depan rumah dinas.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Sabtu, 10 Desember 2022:
1. Saat Jokowi Bujuk Anak Kahiyang Ayu yang Tak Mau Pakai Beskap di Akad Nikah Kaesang
Ada peristiwa menarik sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengantar putra bungsunya, Kaesang Pangarep ke lokasi akad nikah di Pendopo Royal Ambarukmo Yogyakarta, Sabtu (10/12/2022).
Sebelum Jokowi dan keluarga berangkat, anak Kahiyang Ayu yakni, Panembahan Al Nahyan Nasution yang tidak mau mengenakan seragam beskap. Jokowi pun membujuk cucu keempatnya untuk memakai beskap.
"Kalau enggak pakai seragam (beskap), enggak boleh ikut ya,"ucap Jokowi.
Namun, Al Nahyan malah merajuk dan menggeleng kepala. Alhasil, Jokowi pun harus mengalah dan menuruti keinginan cucu keempatnya ini agar tidak terlambat menuju lokasi akad nikah.
Tampak juga Ibu Negara Iriana yang terus menggenggam erat tangan Kaesang Pangarep sebelum memasuki mobil. Seakan ingin memberikan penguatan dan keyakinan kepada putranya bahwa akad nikah dengan wanita pilihan putranya tersebut akan berjalan lancar.
Advertisement
2. HEADLINE: UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras, Pasal Zina hingga Hina Presiden Jadi Kontroversi?
Tok! Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Respons negatif langsung mengalir karena banyaknya pasal kontroversial.
Salah satu pasal UU KUHP yang banyak dikritik adalah penghinaan terhadap presiden. Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022, ketentuan pidana tersebut dituangkan dalam pasal 218. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.
Penjelasan pasal itu menyebut, menyerang kehormatan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri. Perbuatan menista atau memfitnah masuk dalam kategori itu.
Ayat (2) pasal juga memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.
3. Jadi Lokasi Kirab Kaesang-Erina Besok 11 Desember, Loji Gandrung Mulai Dihias
Rumah dinas Wali Kota Surakarta mulai dihias dan dipersiapkan untuk acara kirab putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, dengan istrinya, Erina Gudono, Minggu, 12 Desember 2022. Kirab ini merupakan salah satu rangkaian acara ngunduh mantu Presiden Jokowi.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, panitia pernikahan Kaesang-Erina mulai mendekor rumah dinas Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (10/12/2022). Sejumlah bunga dan dekorasi pernikahan tampak menghiasi Loji Gandrung.
Karpet merah pun telah digelar mulai dari gerbang Loji Gandrung hingga ke depan rumah dinas. Bangku, alat musik tradisional, hingga buah pisang pun telah ditata rapi di lobi Loji Gandrung.
Selain itu, pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dan pasukan TNI sudah mulai berjaga di Loji Gandrung. Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi pun telah meninjau keamanan Loji Gandrung untuk acara kirab Minggu besok.
Sebagai informasi, Kaesang dan Erina akan melakukan kirab dari Loji Gandrung menuju tempat tasyakuran di Pura Mangkunegaraan Solo, Minggu 11 Desember 2022. Keduanya akan melakukan kirab dengan menggunakan kereta kencana.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep resmi menikah dengan Erina Gudono, Sabtu (10/20/2022). Pembacaan ijab kabul dilaksanakan di di Pendopo Agung Royal Ambarrukmo Yogyakarta.
Seperti pasangan pada umumnya, Kaesang pun memberikan sebuah mahar atau maskawin untuk Erina.
Advertisement