Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan pihaknya akan tetap menggunakan nomor urut 14 dalam ajang Pemilu 2024. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara pengundian dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.
"Partai Demokrat dalam hal ini kembali menggunakan Nomor 14 seperti yang dulu digunakan pada tahun 2009 yang lalu, dan saya di sini juga ingin menghadirkan sebuah semangat 14, itu kami rangkai dengan huruf S dan P, jadi dibaca S14P," tutur AHY di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam.
"Siap mengandung makna bahwa Partai Demokrat harus benar-benar mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, menyongsong kontestasi pemilu serentak, pemilihan presiden, dan juga pemilihan anggota legislatif. Dan harapannya tentu ikhtiar perjuangan dan doa kita bersama Demokrat bisa sukses dan menang, dan bisa berperan lebih banyak lagi, baik di pemerintah nasional maupun di parlemen," sambungnya.
Advertisement
AHY menegaskan, Demokrat ingin bersama rakyat memperjuangkan perubahan dan perbaikan untuk Indonesia semakin baik ke depan, maju, dan rakyat makin sejahtera.
Baca Juga
"Atas berbagai isu nasional permasalahan bangsa hari ini, yang utamanya ekonomi sosial, lalu permasalahan penegakan hukum dan keadilan, juga demokrasi serta kebebasan sipil, maka berbagai elemen masyarakat dari Aceh sampai dengan Papua banyak yang ingin menghadirkan perubahan dan perbaikan. Kami Partai Demokrat siap untuk berjuang sekali lagi bersama rakyat membawa perubahan itu di tahun 2024," dia menandaskan.
17 Parpol Lolos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 17 partai politik atau Parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan usai rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat peserta Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Adapun partai yang dimaksud adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Buruh.
KPU melangsungkan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sekaligus menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam momen tersebut Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik non parlemen atau partai baru yang gagal maju menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam rapat, Pimpinan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka data bahwa Partai Ummat hanya memenuhi syarat 12 wilayah dari syarat minimal 17 wilayah.
"Kesimpulan tidak memenuhi syarat," tutur pimpinan KPU Provinsi NTT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Sama halnya dengan NTT, KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga membeberkan bahwa dari syarat minimal 11 wilayah, Partai Ummat hanya memenuhi syarat di 1 wilayah.
Advertisement