Amankan Nataru, Polres Tangerang Siagakan 10 Pos Polisi hingga Awal 2023

Polisi di Tangerang menyiagakan 10 pos untuk pengamanan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Des 2022, 11:52 WIB
Diterbitkan 18 Des 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi Polisi (Merdeka.com)
Ilustrasi Polisi (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi di Tangerang menyiagakan 10 pos untuk pengamanan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, kesepuluh pos tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yakni Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayan (Posyan) dan Pos Pantau.

"Kita persiapkan di 10 titik, meliputi 7 Pospam, 1 Posyan dan 2 Pos Pantau. Selain pengamanan wilayah saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, kita juga memberikan pelayanan pada masyarakat," ujar Zain di Tangerang, Minggu (18/12/2022).

Menurut dia, Pospam, Posyan dan Pos Pantau akan disebar di beberapa wilayah, terutama untuk memantau keramaian. Seperti di Tanjung Pasir, PIK 2, Pinang, Kunciran, Alam Sutera, Ciledug hingga Cipondoh.

“Kami berharap, perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dapat berjalan lancar, aman dan kondusif,” kata Zain.

Selain itu, untuk menjaga keamanan bersama, warga Kota Tangerang diminta menyampaikan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Diketahui, dalam kegiatan perayaan, Pemkot Tangerang, membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Level 1

Kebijakan ini diambil mengingat sampai saat ini Kota Tangerang menerapkan aturan PPKM Level 1.

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya