Liputan6.com, Jakarta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berniat melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) perihal temuan kecurangan KPU pusat dalam proses verifikasi faktual.
Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan, koalisi menemukan sejumlah indikasi kecurangan yang dilakukan anggota KPU pusat ke anggota KPU daerah dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
Advertisement
Baca Juga
Adapun sejumlah bentuk dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPU RI antara lain, mendesak KPU provinsi melalui panggilan video atau video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya tidak memenuhi syarat berubah menjadi memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Kurnia menyampaikan bahwa praktik ini juga disertai ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak. Dugaan intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah disebut melalui dua cara.
Pertama, ancaman mutasi yang ditujukan kepada pegawai KPU daerah jika menolak instruksi untuk mengubah status verifikasi partai politik. Kedua, intimidasi terhadap jajaran KPU daerah terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah yang akan digelar 2023.
Lebih lanjut, Kurnia menyatakan koalisi dan anggota KPU daerah yang mengklaim tahu perihal praktik kecurangan ini telah melayangkan somasi kepada KPU melalui tim kuasa hukum. Somasi itu, dilayangkan pada Selasa, 13 Desember 2022 lalu.
"Namun, hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima oleh Koalisi, KPU belum membalas dan menindaklanjutinya," kata Kurnia dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/12/2022).
"Atas dasar hal tersebut, maka langkah lanjutan dari proses itu adalah melaporkan Anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat," lanjut dia.
Buka Pos Pengaduan
Sebelumnya, Kurnia menuturkan koalisi telah membuka pos pengaduan independen selama sepekan terakhir yang ditujukan kepada dua entitas, yaitu kepada penyelenggara pemilu daerah. Dan kepada masyarakat yang mengetahui jika ada praktik kecurangan di dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Hasilnya, per Minggu 18 Desember 2022, koalisi menemukan menemukan ada berbagai aduan dan juga informasi yang terkait kecurangan. Setidaknya, ditemukan ada 12 Kabupaten dan 7 provinsi yang diduga mengikuti instruksi dari KPU pusat untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu.
"Tentu temuan-temuan ini akan kami dalami, akan kami utuhkan semuanya sehingga nanti akan ada proses advokasi lanjutan," kata Kurnia.
Advertisement