Liputan6.com, Tangerang Selatan - Sebanyak 10 pelaku pencurian motor (Curanmor) dengan membawa senjata tajam ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah 100 kali beraksi di wilayah Banten dan Jakarta.
Sepuluh orang pelaku curanmor yang diringkus polisi itu terancam hukuman penjara 10 tahun karena kepemilikan senjata tajam dan pencurian sepeda motor.
Advertisement
Baca Juga
"Para pelaku terancam pidana penjara sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara," terang Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, Senin (19/12/2022).
Advertisement
Adapun 10 tersangka yang diamankan di antaranya AW (20), RNR (21), O (20), AS alias U (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21), DR (18) dan A (18), yang berstatus sebagai pelajar.
Terungkapnya sindikat curanmor asal Muncang, Kabupaten Lebak, Banten itu berawal dari tingginya angka pencurian sepeda motor di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lalu, Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan kegiatan intervensi secara stasioner di titik rawan curanmor.
"Kemudian tim mencurigai sepeda motor dengan dua orang berboncengan sedang melintas di Jalan Raya Jatake, setelah dibuntuti dari arah Jalan Raya Jatake menuju ke ICE BSD, pelaku curiga dan langsung berupaya melarikan diri dari kejaran Polisi sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku," jelas Kapolres.
Setelah dilakukan penggeladahan terhadap dua pelaku, didapati barang bukti seperti kunci letter T berikut mata kunci sebanyak 8 buah dan senjata tajam jenis golok. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek pagedangan guna pengusutan lebih lanjut.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dari keterangan pelaku satu dan dua kemudian berhasil diamankan pelaku 3,4,5,6 dan 7 yang juga sebagai pemetik di daerah Muncang, Kabupaten Lebak, Banten," jelasnya.
Â
Beraksi Lebih dari 100 Kali
Dari penangkapan sembilan orang itu, dikembangkan lagi ke pelaku lain dan berhasil diamankan pelaku 8 dan 9 di daerah Angke, Jakarta barat.
"Dari tangan pelaku 8 dapat diamankan barang bukti kunci leter T dan 4 buah mata kunci, selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penadah yaitu Wawan alias Awong yang merupakan (DPO). Namun penadah melarikan diri dan dapat diamankan pelaku 10 selaku kaki tangan penadah," jelasnya.
Dari keterangan para pelaku, lanjut Sarly, mereka sudah beraksi lebih dari 100 kali di wilayah DKI Jakarta dan daerah Banten. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa kepolsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut.
Sarly menyebut, modus dari aksi komplotan itu melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor yang sudah diincarnya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Lalu setelah kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil dirusak kemudian pelaku membawa kendaraan hasil pencurian tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 20 unit sepeda motor, satu lembar STNK, satu kunci kontak sepeda motor, satu kunci letter T berikut empat mata kunci yang dililit lakban dan tiga bilah golok.
Advertisement