Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Usai Sebut Polisi Abdi Mafia, Ini Respons Polri

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi lantaran sempat menyebut polisi sebagai pengabdi mafia dalam program talkshow di akun YouTube Uya Kuya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Des 2022, 18:50 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 18:50 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Diusir Dirtipidum Bareskrim Polri saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan. (Liputan6.com/Benedikta Ave Martevalenia)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke polisi lantaran sempat menyebut polisi sebagai pengabdi mafia dalam program talkshow di akun YouTube Uya Kuya. Terkait hal tersebut, Mabes Polri meminta penyidik dapat menangani aduan tersebut secara profesional.

"Silakan saja ditangani oleh penyidik polda secara profesional dan prosedural," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).

Profesional dan prosedural yang dimaksud Dedi adalah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (HAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

"Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam Kep MK Tahun 2014," kata Dedi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan yang dilayangkan Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan artis atau presenter Uya Kuya yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

"Ya betul (laporan diterima)," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 23 Desember 2022.

Nurma membenarkan, jika laporan yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan Gerah atas pelapor bernama Julliana terkait konten Uya Kuya dan Kamaruddin yang menyebut 'polisi mengabdi ke mafia'.

Sehingga, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.

 

 

Uya Kuya Ikut Dilaporkan

Sebelumnya, diketahui jika ucapan polisi mengabdi ke mafia itu sempat dikatakan Kamaruddin Simanjuntak di YouTube Uya Kuya saat melangsungkan program talk show.

"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu Minggu, tiga Minggunya mengabdi kepada mafia," ucap Koordinator GERAH, Ustad Julliana kepada wartawan.

Julliana menambahkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut, yakni berupa flashdisk yang berisi video konten polisi mengabdi kepada mafia.

Terkait alasan Uya Kuya turut dilaporkan, kata dia, dikarenakan artis tersebut selaku pemilik channel Youtube yang berisi konten ucapan Kamaruddin yang dipersoalkan.

 

Awal Mula

"Iya, Uya Kuya juga (dilaporkan)," ujar dia.

Diketahui soal kasus yang dimaksud terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak sempat menyebut bahwa rata-rata polisi di Indonesia mengabdi kepada mafia. Dia berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.

"Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan," kata Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya