Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli Pidana

Dalam persidangan, saksi ahli Effendi Saragih berdebat dengan Tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo saat ditanyakan termasuk tindakan apa dalam Pasal UU ITE soal aktivitas menyalin atau meng-copy.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Des 2022, 06:06 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 06:06 WIB
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari kubu JPU pada persidangan berikutnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih meragukan kompetensi saksi ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, nyatanya dia lebih memahami keperdataan dibanding pidana.

"Saksi ahli pidana Effendi Saragih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ternyata ahli perdata. Disertasinya tentang keperdataan bukan ekspertisenya pidana," tutur Junaidi kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Dalam persidangan, saksi ahli Effendi Saragih berdebat dengan Tim Kuasa Hukum Baiquni Wibowo saat ditanyakan termasuk tindakan apa dalam Pasal UU ITE soal aktivitas menyalin atau meng-copy.

"Saksi Ahli Effendi Saragih kemudian menjawab bahwa tindakan meng-copy itu adalah dimaknai sebagai memindahkan dan mentransmisikan. Padahal undang-undang telah mengatur definisi transmisi, yaitu dalam penjelasan UU 19 Tahun 2016 Angka 4 Pasal 27 Ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Ahli pidana memberi definisi yang tidak sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Menurut Junaidi, ahli pidana menyamakan tindakan meng-copy dengan memindahkan. Padahal, memindahkan berarti membawa benda dari tempat awal ke tempat lain, sehingga benda tersebut tidak ada lagi di tempat asalnya.

"Konsep ini sangat berbeda dengan mengcopy atau menyalin yang berarti tindakan mengcopy tidak menghilangkan benda di tempat asal," ujarnya.

Perdebatan kembali terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan lantaran ahli pidana bukanlah ahli bahasa. Hal tersebut pun disanggah bahwa persoalan yang ada bukan terkait bahasa, namun tentang pemenuhan unsur pidana dalam pasal UU ITE.

"Bahwa tindakan mengcopy itu termasuk unsur perbuatan dilarang yang mana? Saksi ahli mengatakan bahwa dia menyampaikan berdasarkan pengetahuannya. Kami menekankan bahwa apabila ahli tidak memahami unsur Pasal UI ITE sebaiknya tidak menjawab, daripada menjawab tapi bertentangan atau tidak sesuai dengan Undang-Undang," kata Junaidi.

 

 

Kompetensi Dipertanyakan

Belakangan, pihak terdakwa Baiquni Wibowo pun menanyakan tentang kompetensi Effendi Saragih sebagai saksi ahli pidana yang dihadirkan di persidangan.

"Kami bertanya disertasi saudara ahli tentang bidang hukum apa, apakah tentang bidang hukum pidana atau bidang hukum perdata. Ahli menjawab disertasi saya tentang keperdataan. Saya meragukan keahlian Effendi Saragih yang dihadirkan JPU sebagai ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum pidana," Junaidi menandaskan.

 

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya