Pengacara Baiquni Wibowo: Keterangan Saksi Ahli Puslabfor Kontradiktif

Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih mengulas adanya keterangan yang kontradiktif dari saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Des 2022, 03:07 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 03:07 WIB
Majelis Hakim Tolak eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibow
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih mengulas adanya keterangan yang kontradiktif dari saksi ahli digital forensik Pusat Laboratorium Forensik (Pulsabfor) Polri, Hery Priyanto.

Adapun yang bersangkutan hadir dalam persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijalani kliennya.

"Keterangan saksi ahli Hery dari Puslabfor yang memeriksa DVR itu menerima barang tanggal 14 Juli 2022, mengaku baru membuat Berita Acara tanggal 24 Agustus 2022. Ahli menyatakan bahwa hasil pemeriksaan baru sah digunakan apabila sudah ada Berita Acara," kata dia kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Namun faktanya, lanjut Junaidi, pelapor kasus obstruction of justice sudah membuat Laporan Polisi (LP) tanggal 9 Agustus 2022. Hal itu pun menurutnya menjadi bukti bahwa pembuatan LP tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sah.

"Karena LP dibuat sebelum ada Berita Acara," jelas dia.

Junaidi mengingatkan, pada 2 September 2022 saat persidangan KKEP terdakwa Baiquni Wibowo, saksi ahli Hery pernah memberi keterangan bahwa Puslabfor belum membuatkan Berita Acara karena menunggu adanya konfirmasi.

Namun dalam fakta persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, muncul adanya Berita Acara 3337 tertanggal 24 Agustus 2022 dan diserahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2022.

"Kami mempertanyakan kenapa keterangan saksi ahli kontradiktif. Kontradiksi ini menimbulkan keraguan dan bahkan berpotensi menimbulkan dugaan antara yang pertama, Berita Acara 3337 ini dibuat dengan tanggal mundur alias back dated, atau kedua, ahli memberikan keterangan tidak benar saat sidang etik," ujarnya.

 

Bisa Diungkap Kode Etik

Menurut Junaidi, jika berita acara 3337 baru diserahkan, seharusnya bisa diungkapkan dalam sidang kode etik.

"Tiba-tiba muncul Berita Acara 3337 yang baru diserahkan minggu lalu, tanggalnya 24 Agustus 2022. Kalau memang benar Berita Acara ini dibuat tanggal 24 Agustus 2022, harusnya pada tanggal 2 September 2022 sudah bisa diungkap dalam Kode Etik," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya