Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (PaKem FH-UMI) Fahri Bachmid mengkritik kebijakan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Sebab, kebijakan tersebut sangat potensial tidak berlandasakan pada moralitas konstitusional yang aksentuasinya bukan saja semata tentang prosedur pembentukan undang-undang dengan memenuhi kaidah formalitas belaka.
Advertisement
“Tetapi hakikatnya pembentukan undang-undang itu wajib berpijak pada moralitas konstitusional yang berada dalam UUD 1945 itu sendiri, yaitu penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat secara penuh dengan menjadikan konstitusi sebagai "the supreme law of the land",” kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, alhasil MK meminta UU ini diperbaiki dalam dua tahun, tapi kini Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja, dengan alasan kepentingan yang memaksa karena kondisi ekonomi global yang harus cepat direspons pemerintah, salah satunya imbas perang Rusia - Ukraina.
Baca Juga
Fahri berpendapat, alasan kegentingan yang memaksa dijadikan sebagai "Sine qua non" sesuai argumentasi pemerintah adalah sangat jauh dari kaidah syarat kegentingan secara doktriner hukum tata negara darurat, sesuai norma Pasal 22 UUD 1945. Sebab kondisi serta alasan pemerintah harus dapat sejalan dengan konsep keadaan darurat yang secara doktriner disebut syarat clear and present danger. Dengan demikian, kata dia, dalam menetapkan syarat tersebut tidak boleh asumtif serta kalkulatif.
Jika merifer pada dalil presiden perihal ancaman ketidakpastian ekonomi global sebagai parameter kegentingan memaksa, justru sedikit paradoks. Sebab sebelumnya, kata Fahri, presiden telah menyampaikan bahwa kondisi perekonomian Indonesia termasuk yang paling tinggi di antara negara-negara anggota G20 dengan capaian sebesar 5,72% pada kuartal III 2022. Dan angka inflasi dalam posisi yang masih dapat dikendalikan. "Dengan demikian syarat objektif ini menjadi tidak reasonable," ujarnya.
Fahri Bachmid mengatakan bahwa Perppu pada hakikatnya adalah keputusan presiden yang ditetapkannya dengan mengesampingkan DPR, karena adanya “kegentingan yang memaksa” yang berkekuatan undang-undang (berbaju peraturan), Keputusan presiden ini mengandung sifat kediktatoran konstitusional, sehingga kontrol legislasi maupun yudisial merupakan sebuah keniscayaan konstitusional.
Peran Konstitusional DPR
Dia menjelaskan, secara terminologi, ketentuan norma Pasal 22 UUD 1945 mengandung pengertian bahwa kegentingan yang memaksa menjadi syarat kondisional yang harus terpenuhi, sebelum presiden mempergunakan kewenangan menetapkan Perppu. Jika ditinjau dari aspek ini, seharusnya pengawasan yang dilakukan DPR atas penerbitan Perppu, diorientasikan pada apakah telah terpenuhi keadaan kegentingan yang memaksa ataukah tidak. Sehingga sangat tepat jika DPR menilai substansi atau materi muatan dari Perppu tersebut,
"Seandainya dalam Sidang Paripurna DPR, presiden tidak bisa membuktikan serta menunjukkan adanya keadaan kegentingan yang memaksa maka tentunya menurut ketentuan norma Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 Perppu tersebut harus dicabut," tegas dia.
Setidaknya ada tiga alasan mengapa Perppu harus dicabut. Pertama, kata dia, apabila dalam pembahasan Paripurna DPR diketahui bahwa Perppu tersebut bertentangan dengan hakikat Perppu yaitu tidak memenuhi Syarat “keadaan kegentingan yang memaksa”, maka presiden sebenarnya dinyatakan tidak berwenang menetapkan Perppu
"Kedua perintah pencaburan ini untuk menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kemungkinan adanya tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan dengan instrumen hukum Perppu itu dan ketiga Perppu yang dibuat secara sepihak oleh presiden, dengan konstruksi tersebut, diharapkan agar DPR dapat memainkan peran-peran signifikan secara konstitusional dalam fungsi "Checks and balances" dalam rangka mendinamisir pemerintahan yang terbatas," terang dia.
Sebelumnya dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang amarnya menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; serta Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Hal itu adalah mandat konstitusional yang dikirimkan oleh MK kepada Presiden dan DPR untuk melakukan perbaikan atas UU a quo.
"Reasoning secara konstitusional atas putusan ini tentunya sangat gamblang, sebagaimana telah dirumuskan dalam putusan MK itu, bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja melanggar prinsip-prinsip fundamental sebagai sebuah negara demokrasi konstitusional, MK menegaskan bahwa oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna sehingga tercipta/terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh," terang Fahri.
Advertisement
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat. Pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya. Kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Dia mengungkapkan, partisipasi publik itu terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang- undang yang sedang dibahas.
"Dengan demikian, hemat saya karena pemerintah dan DPR gagal dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut, sehingga mencoba mengakali dengan melakukan terobosan hukum yang tentunya mempunyai dampak buruk yang sistemik terhadap ekosistem negara hukum dan demokrasi, ini sebuah terobosan yang sangat riskan dan destruktif dalam pembangunan sistem hukum, lebih jauh ini merupakan orkestrasi kebijakan dengan nuansa "Constitution Disobedience" berdasar dari hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa produk Perppu maupun UU dari Perppu ini tetap bermasalah dari sisi kaidah pembentukannya, sebab tidak terakomodasi kaidah "meaningful participation" itu sendiri, dan potensial untuk dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi ke depan," terang dia.
Fahri menegaskan, Mahkamah Konstitusi sebagai "the guardian of constitution, the guardian of democracy, the protector of citizen’s constitutional rights dan the protector of human rights,dengan kewenagan konstitusional dapat menguji keadaan serta syarat kegentingan yang memaksa dari sebuah Perppu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, secara paradigmatik penggunaan kewenangan tersebut tentunya sejalan dengan spirit serta doktrin “checks and balances system” yang dianut dalam UUD NRI tahun 1945 itu sendiri.