Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md angkat bicara soal munculnya pro kontra penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dia menyebut banyak pihak yang tak belum membaca isi dari Perppu Cipta Kerja, namun sudah berkomentar.
Selain itu, kata dia, banyak pihak yang juga tak memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan itu, Mahfud menyebut MK mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Advertisement
"Gini, banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Dia pun mempersilahkan masyarakat untuk memperdebatkan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud sendiri memandang bahwa tidak ada masalah dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja secara prosedural.
Hak Subjektif
Pasalnya, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempunyai hak subjektif untuk menerbitkan perppu apabila ada kegentingan. Mahfid menyebut hal ini pun tidak dibantah oleh para ahli hukum tata negara.
"Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai. Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden," jelasnya.
"Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," sambung Mahfud.
Advertisement
Tak Ada Unsur Koruptif
Dia menekankan tidak ada unsur-unsur koruptif dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja. Mahfud mengklaim aturan ini diterbitkan untuk melayani percepatan investasi serta mempermudah para pekerja.
"Malah dalam proses perbaikan (perppu) itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan, masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," tutur Mahfud.