Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang lebih dikenal dengan nama Syarief Hasan ini memenuhi undangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.
Syarief Hasan menyebut kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Baca Juga
"Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai Menteri," ujar Syarif Hasan, Rabu, (4/1/2023)
Advertisement
Syarief Hasan berharap apa yang dilakukan saat ini dapat membantu tim KPK menuntaskan kasus yang sedang berjalan.
“Tentunya saya mendukung apa yang dilakukan KPK hari ini dalam hal membrantas korupsi," kata dia.
Diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik hari ini menjawalkan memeriksa Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat yang juga mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Syariefuddin Hasan.
Syarief Hasan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 s/d 2014)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Selain Syarief Hasan, tim penyidik juga akan memeriksa Endang Suhendar, wiraswasta.
KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana LPDB-KUMKM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.
Empat tersangka itu yakni Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 - 2017 Kemas Danial (KD), Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi (DK), sekretaris II Koperasi Pedangan Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stefanus Kusnadi (SK).
"Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2022.
Advertisement